jpnn.com - JAKARTA - Peneliti dari Medialink Ahmad Faisol mempertanyakan langkah Komisi I DPR yang akan memanggil pihak redaksi Radio Republik Indonesia (RRI) karena menggelar hitung cepat (quick count) hasil pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) dan menyiarkannya. Menurut Faisol, RRI sebagai lembaga penyiaran tetap berhak membuat perhitungan quick count.
"Langkah Komisi I ini sebenarnya sangat kita sesalkan. Ini sudah terlalu jauh,” kata Faisol dalam jumpa pers Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) di Jakarta Pusat, Minggu, (13/7).
BACA JUGA: RRI Berhak Merilis Quick Count Pilpres
Menurutnya, harusnya langkah RRI menggelar quick count tak perlu dipersoalkan. ”Jangan tempatkan quick count sebagai sebagai momok. Ini kan juga untuk penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.
Faisol menambahkan, sepanjang RRI melakukan survei dengan metodologi dan kaidah quick count yang benar, maka hal itutak perlu dipersoalkan. Menurutnya, status RRI sebagai lembaga penyiaran publik dibiayai negara tak menghalangi untuk menyiarkan hasil quick count pilpres.
BACA JUGA: Banyak Kesalahan Jumlah Suara Pada C1 Hasil Scan
"Kita kan bisa minta mereka mempertanggungjawabkan hasilnya. Komisi I dan Komisi Penyiaran bisa lakukan audit pada metodologi yang dipakai RRI," tandas Faisol.(nat/jpnn)
BACA JUGA: Formasi Terbatas, Minat Masyarakat jadi PNS Tetap Tinggi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Nilai Revisi UU MD3 Lindungi Anggota Dewan Korup
Redaktur : Tim Redaksi