Bakal Pecat Pejabat Eselon III yang Nakal

Sabtu, 23 Juni 2018 – 19:28 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Pemkab Gresik, Jatim benar-benar tegas terhadap pegawai yang terbukti indisipliner.

HS, seorang pejabat eselon III-d, terancam dipecat dengan tidak hormat. Dia mangkir dari tugasnya selama enam bulan setelah dijatuhi sanksi karena terlibat kasus pungli. Masih dapat gaji.

BACA JUGA: Bapek Sahkan Pemecatan 36 PNS

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik telah merekomendasikan sanksi pemecatan tersebut.

Kepala BKD M. Nadlif mengatakan, sanksi terhadap oknum aparat sipil negara (ASN) itu sedang diproses di inspektorat.

BACA JUGA: PNS Ketahuan Beristri Dua, Kena Sanksi

"Dalam proses pemecatan," tegas Nadlif.

HS kini berdinas di dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan (diskoperindag).

BACA JUGA: Enam ASN Dipecat, Dua Turun Pangkat

Sanksi berat dijatuhkan terhadap HS sebagai risiko akumulasi berbagai pelanggaran yang telah dilakukannya.

"Di antaranya, enam bulan tidak masuk berturut-turut," kata Nadlif yang juga mantan kepala Inspektorat Pemkab Gresik.

Siapa HS? Pada 2017, dia dicopot akibat terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dua calon tenaga harian lepas (THL) di UPT pasar. Pungli itu dilakukan saat dia menjabat kepala unit pasar pada 2016.

Dua calon THL itu ditarik masing-masing Rp 10 juta. Total Rp 20 juta. "Sanksi terkait pungli itu berupa pencopotan jabatan," tegas Nadlif.

Kuat dugaan, pencopotan jabatan tersebut membuat HS patah arang alias mutung. Dia nekat bolos kerja. Berbulan-bulan.

Jawa Pos berupaya menelusuri jejak HS dari para temannya. Tapi, semuanya tidak mau bicara.

Bahkan, menyebut tempat tinggal HS saja tidak mau. "Maaf, saya tidak ngerti," kata seorang pegawai. Kemarin HS juga tidak berada di kantor.

Nah, meski enam bulan tidak masuk kerja, HS tetap mendapatkan gaji dari negara. Sekarang dia hanya dapat gaji pokok.

"Tidak ada TPP (tunjangan penghasilan pegawai, Red)," jelas Nadlif.

Secara terpisah, Kepala Diskoperindag Agus Budiono mengaku telah meminta HS untuk masuk kerja.

Tapi, HS tidak menggubris. "Saya telah minta gajinya distop," kata Agus.

Mangkirnya HS diketahui Bupati Sambari Halim Radianto saat halalbihalal di kantor Pemkab Gresik Rabu (20/6).

Bupati yang terkenal disiplin itu meminta ada sanksi tegas terhadap pegawai yang mangkir tanpa keterangan. Dia adalah HS. (yad/c6/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juwita dan Arifin Dipecat dari PNS


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler