jpnn.com - JAKARTA - Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Lilik Sri Haryanto sudah mengajukan surat pengunduran diri. Langkah itu sebagai respon atas dugaan bahwa Lilik menerima gratifikasi senilai Rp 95 juta terkait penempatan notaris di beberapa wilayah.
Hanya saja, pengajuan pengunduran diri itu belum disetujui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Meski demikian, Amir mengaku cenderung menyetujui pengunduran diri tersebut sehingga lebih mudah menyelesaikan penerapan kedisplinan kepegawaian.
BACA JUGA: Sarankan MK Segera Punya Ketua Definitif
"Yang bersangkutan sudah ajukan pengunduran diri. Saya cenderung untuk terima pengunduran diri itu," kata Amir di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, (30/10).
Amir menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan kasus itu sepenuhnya pada KPK. Oleh karena itu, jajaran Kemenkumham hanya sampai pada sanksi secara administratif dan disiplin, sedangkan dugaan pelanggaran hukum akan menunggu respon dari KPK.
BACA JUGA: Tanpa Jubir Pintar, PD Akan Dihajar
"Tentunya serahkan pada KPK untuk menilainya. Apakah kriteria gratifikasi itu terpenuhi atau tidak dilihat saja," sambung Amir.
Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan, kasus itu masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhukham. Karenanya Denny juga enggan membeber nama pemberi gratifikasi ke Lilik
BACA JUGA: Romo Benny Ingatkan Kader Parpol bukan Pelayan Ketum
"Itjen sedang terus lakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Berapa jumlahnya tidak bisa disimpulkan sekarang. Pada saatnya teman-teman (media, red) akan tahu," katanya.
Denny mengungkapkan, dari beberapa notaris yang diperiksa ada yang kooperatif mengakui pernah memberi gratifikasi pada Lilik. Notaris yang belum diketahui identitasnya itu, kata Denny, akan membantu membongkar kasus tersebut, bahkan bersedia menjadi whistle blower.
Namun, ada juga notaris yang bersikap tidak kooperatif dan membantah pemberian tersebut. "Ada notaris yang ngasih tapi pura-pura dan bersikukuh tidak bersalah. Kami akan mengkaji. Mereka bisa dicabut SKnya atau tidak diberikan akta pelayanan di Ditjen AHU," tandasnya.
Sementara untuk memperkecil dugaan penyimpangan di Ditjen AHU, kini mulai dioperasikan sistem online. Dengan demikian, pendaftaran dan penempatan notaris akan lebih mudah diakses dan transparan.
"Awal bulan nanti seluruh info yang berkaitan dengan penempatan notaris bisa dilihat secara online. Transparansi ini yang akan dijamin karena yang awasi banyak. Seluruh calon notaris juga ikut mengawasi," kata Denny.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sasar Korupsi Bansos APBD Banten
Redaktur : Tim Redaksi