Diduga Ada Intimidasi PNS, Pilwako Bitung Digugat

Jumat, 17 Desember 2010 – 17:24 WIB
MENGGUGAT - Tim kuasa hukum RML-YK dan Lahindo-Kolang, saat memasukkan permohonannya ke MK, Jumat (17/12) siang. Foto: Budi/JPNN.
JAKARTA - Hasil rekapitulasi perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bitung nomor 109/BA/KPU-BTG/XII/2010 tertanggal 14 Desember 2010, diminta untuk dibatalkanLebih jauh, pasangan calon terpilih di Pilwako Bitung itu, yakni Hanny Sondakh-Max J Lomban, juga diminta untuk didiskualifikasi.

Semua itu tercantum dalam berkas permohonan yang diajukan oleh pasangan Ramoy Markus Luntungan-Youndries Kansil dan Robert Lahindo-Meity Kolang, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/12)

BACA JUGA: Paksakan Pemilihan, Pemerintah Dituding Arogan

Koordinator kuasa hukum kedua pasangan calon, Noce Karamoy mengatakan, gugatan itu mereka ajukan karena diduga telah terjadi intimidasi PNS calon terpilih, serta persoalan banyaknya pemilih di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 3 Agustus 2010 yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilwako.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Lahindo-Kansil, Joice Makal mengatakan, ia pun melihat memang terjadi sejumlah indikasi kecurangan
"Makanya kami melayangkan gugatan ini," katanya.

Sementara itu, KPUD Bitung melalui salah satu anggotanya, Frans Tular, ketika dikonfirmasi membantah semua tuduhan itu

BACA JUGA: RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan

Ia pun menegaskan bahwa Pilwako Bitung sudah dilaksanakan sesuai aturan
"Kami siap menghadapi gugatan ini," tegasnya

BACA JUGA: DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda

(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuduhan Gayus Terputus di Haposan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler