Semua itu tercantum dalam berkas permohonan yang diajukan oleh pasangan Ramoy Markus Luntungan-Youndries Kansil dan Robert Lahindo-Meity Kolang, ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/12)
BACA JUGA: Paksakan Pemilihan, Pemerintah Dituding Arogan
Koordinator kuasa hukum kedua pasangan calon, Noce Karamoy mengatakan, gugatan itu mereka ajukan karena diduga telah terjadi intimidasi PNS calon terpilih, serta persoalan banyaknya pemilih di Pemilihan Gubernur (Pilgub) 3 Agustus 2010 yang tak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilwako.Di tempat yang sama, kuasa hukum Lahindo-Kansil, Joice Makal mengatakan, ia pun melihat memang terjadi sejumlah indikasi kecurangan
Sementara itu, KPUD Bitung melalui salah satu anggotanya, Frans Tular, ketika dikonfirmasi membantah semua tuduhan itu
BACA JUGA: RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan
Ia pun menegaskan bahwa Pilwako Bitung sudah dilaksanakan sesuai aturanBACA JUGA: DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
(sto/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuduhan Gayus Terputus di Haposan
Redaktur : Tim Redaksi