Beli Rumah Dirugikan, Bisa Gugat ke Pengadilan

Jumat, 17 Desember 2010 – 18:30 WIB
JAKARTA - Masyarakat yang merasa dirugikan dengan akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukimaan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan TinggiKetentuan ini tertuang dalam UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU Perkim), yang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna, Jumat (17/12).

"Dalam UU Perkim ini, diatur tentang hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," ungkap Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU Perkim menjadi UU.

Hak dan kewajiban itu, kata Suharso pula, antara lain adalah untuk menempati, menikmati, (dan) memiliki rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur

BACA JUGA: Diduga Ada Intimidasi PNS, Pilwako Bitung Digugat

Juga hak memperoleh informasi, mendapatkan manfaat atas penyelenggaraan perumahan dan pemukiman, serta memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukimaan
Juga, ada hak mengajukan gugatan perwakilan ke Pengadilan Tinggi terhadap penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang merugikan masyarakat.

"Untuk penyelesaian sengketa, harus berdasarkan musyawarah mufakat

BACA JUGA: Paksakan Pemilihan, Pemerintah Dituding Arogan

Sedangkan atas pelanggaran di bidang perumahan, tidak menutup kemungkinan gugatan melalui pengadilan atau di luar pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa," ucap Menpera
Ditambahkannya, UU Perkim juga memuat larangan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang tidak sesuai dengan fungsi dan rencana tata ruang

BACA JUGA: RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler