"Dalam UU Perkim ini, diatur tentang hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman," ungkap Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa, saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU Perkim menjadi UU.
Hak dan kewajiban itu, kata Suharso pula, antara lain adalah untuk menempati, menikmati, (dan) memiliki rumah layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur
BACA JUGA: Diduga Ada Intimidasi PNS, Pilwako Bitung Digugat
Juga hak memperoleh informasi, mendapatkan manfaat atas penyelenggaraan perumahan dan pemukiman, serta memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukimaan"Untuk penyelesaian sengketa, harus berdasarkan musyawarah mufakat
BACA JUGA: Paksakan Pemilihan, Pemerintah Dituding Arogan
Sedangkan atas pelanggaran di bidang perumahan, tidak menutup kemungkinan gugatan melalui pengadilan atau di luar pengadilan, berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa," ucap MenperaBACA JUGA: RUU Perkim Disahkan, Peran Pemda Ditonjolkan
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Reses, Penyampaian Aspirasi DIY Tertunda
Redaktur : Tim Redaksi