Bakar Sampah Berujung Karhutla, RP Langsung Diciduk Polresta Pekanbaru

Kamis, 27 Juli 2023 – 04:51 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian saat meninjau lokasi Karhutla di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru. Foto: Polresta Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Pria berinisial RP (43) ditangkap polisi lantaran menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan bahwa Karhutla yang terjadi Kelurahan Tebing Tinggu Okura berawal dari pembakaran sampah.

BACA JUGA: Karhutla di Kalsel Mencapai 163 Hektare

"Pelaku awalnya membakar sampah dan tunggul kayu. Ternyata apinya meluas sehingga terjadi kebakaran lahan seluas satu hektare," kata Jefri, Rabu (26/7).

Mantan Dirkrimum Polda Kepri ini menjelaskan pelaku membakar lahan pada Selasa (25/7/2023), sekitar jam 14.00 WIB.

BACA JUGA: Jebloskan 8 Pelaku Karhutla ke Sel, AKBP Andrian: Siapa pun yang Membakar Kami Tangkap

Saat itu, warga melihat api di lahan sudah membesar. Kemudian, warga berupaya memadamkan api.

Tak lama kemudian, petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa datang ke lokasi kejadian membantu memadamkan api.

BACA JUGA: Masuk Akpol, Anak Ferdy Sambo Disarankan Bayar Jasa Kak Seto

"Api di lahan baru dapat dipadamkan pada pukul 16.00 WIB," sebut Jefri.

Selanjutnya Satreskrim Polresta Pekanbaru bersama Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dan Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan di lokasi seluruhnya mengarah kepada RP.

Kemudahan Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung mencari dan menangkap RP.

"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran lahan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan Proses lebih lanjut," kata Jefri.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang panjang, mancis dan kayu sisa terbakar.

Jefri menyampaikan kepada masyarakat Pekanbaru agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.

“Saya tegaskan bahwa pelaku karhutla dapat diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” katanya. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler