Bakar Teman Sendiri, Brigadir Soni Terancam Hukuman Mati

Minggu, 22 Februari 2015 – 16:48 WIB

jpnn.com - KARIMUN - Seorang polisi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Brigadir Soni menjadi tersangka kasus pembunuhan. Anggota Polres Karimun itu tega membakar temannya sendiri yang bernama Sudirman.

Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan mengungkapkan, Soni membakar Sudirman (29) pada Rabu (14/2) lalu sekitar pukul 21.45 di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun. Menurut Suwondo, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk anggota Polres Karimun hingga akhirnya Soni ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kesal Merasa Ibunya Dihina, Pemuda Bertato Ancam Bakar Jamaah Pengajian

Selanjutnya, Soni dijerat pasal 340 juncto 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang. Jika terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti sangkaan polisi, maka Soni bisa terancam hukuman mati. 

Hanya saja, kepolisian masih menunggu petunjuk dari kejaksaan dalam menyidik Soni. “Sementara ini kita masih menunggu petunjuk dari jaksa,  bisa saja berkembang dan sudah dilakukan koordinasi untuk menggelar  rekonstruksi dalam waktu dekat ini,’’ kata Suwondo seperti dikutip Batam Pos.

BACA JUGA: Berawal Kenalan di FB, Siswi SMP Dihamili Bapak Tiga Anak

Soal motif pembunuhan, Suwondo mengatakan bahwa aksi nekad Soni karena dilatari utang-piutang sebesar Rp 40 juta. Hanya saja, sampai saat ini kepolisian belum memberikan sanksi internal ke Soni. “Kalau statusnya belum kita berikan sanksi, baik pemecatan maupun penurunan pangkat,’’ ujarnya. (jpnn)

 

BACA JUGA: Diduga Cemburu, Suami Tikam Istri hingga Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digerebek, Warga Malaysia Kedapatan Bawa Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler