Bakrie Tak Minati Saham NNT

Sabtu, 16 Juli 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Pemilik Grup Bakrie, Nirwan D Bakrie menegaskan, pihaknya tidak lagi meminati tujuh persen saham yang merupakan tahapan akhir proses divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).  

"Grup kami sudah tidak lagi terlibat dalam divestasi tujuh persen saham ini," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (15/7).

Meski demikian, Nirwan yang tengah berada di salah satu negara Eropa mengingatkan, pihak nasional atau Merah-Putih mesti mengendalikan manajemen Newmont agar sesuai semangat divestasi yang dijabarkan dalam kontrak karya perusahaan tambang tersebut.

"Dasar hukum pengendalian Newmont ini adalah Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan semua kekayaan alam harus dikuasai dan dikelola negaraInilah 'spirit' dari divestasi NNT," katanya.

Menurut dia, pihak Indonesia sesuai kontrak karya adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta nasional

BACA JUGA: IHSG Makin Superior

Nirwan mengatakan, sesuai semangat UUD, kontrak karya NNT harus diartikan sebagai pengalihan saham dan sekaligus kendali manajemen Newmont atas kekayaan alam Indonesia di bawah bendera Merah-Putih
Jadi, lanjutnya, bukan hanya saham yang dilepas, tapi juga pengendaliannya

BACA JUGA: Dana IPO Garuda Numpuk di Deposito

"Jangan sampai saham dilepas, tapi hak pengendaliannya tetap dipertahankan asing," ujarnya.
   
Dia melanjutkan, menjadi sia-sia kalau secara kepemilikan saham, pihak nasional menjadi mayoritas, tapi secara hak suara tetap di bawah kendali pemegang saham asing
"Porsi Merah-Putih atas kepemilikan saham semakin besar dan terkonsolidasi maka semakin bagus untuk Indonesia

BACA JUGA: Firefly Ekspansif Bidik Pasar Indonesia

Tapi harus disertai dengan pengalihan hak suaraKarena hak suara akan semakin terkonsolidasi juga untuk mengutamakan kepentingan daerah dan NKRI," ujarnya.
   
Menurut Nirwan, hak suara yang lebih terkonsolidasi bisa digunakan untuk memutuskan hal-hal yang strategis seperti meningkatkan produksi, mengatur alokasi "community development", dan memutuskan aksi-aksi korporasi untuk peningkatan nilai dan kinerja perusahaan"Sehingga, pajak yang diterima pemerintah pusat juga lebih tinggi lagi," katanya

Sebaliknya, tambah Nirwan, jika pemerintah pusat ingin memiliki sendiri tujuh persen saham Newmont, memang mendapatkan dividen yang cukup lumayan, tapi tetap tidak bisa mengendalikan jalannya perusahaan.

Karena hanya jika memiliki 10 persen saham,  maka baru berhak menempatkan komisaris dan hanya dengan memiliki 20 persen saham, maka  berhak menempatkan direksiDia juga mengatakan, pemerintah pusat melalui Menkeu memang tidak salah kalau ingin memiliki yang tujuh persen.

Tapi, lanjutnya, sebaiknya bergabung di dalam satu perusahaan dengan daerah yang memiliki 24 persen saham, dan PT Pukuafu Indah dengan 20 persen saham, sehingga penguasaan saham menjadi mayoritas, yakni 51 persen dan bisa langsung menjadi pengendali perusahaan sesuai semangat divestasi.

Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afif Kusumo juga meminta agar Merah-Putih tidak hanya menguasai 51 persen saham, tapi juga mengendalikan manajemen NewmontMenurut dia, pemerintah mesti memberi sanksi atas pengendalian pemegang saham asing NNT atas PT Inti Masbaga Investama"Bahkan, kalau memang terus melakukan pelanggaran, sampai pada pemutusan kontrak," ujarnya.
   
Masbaga menguasai 2,2 persen saham asing NNT setelah membelinya dari PT Pukuafu IndahPenguasaan pemegang saham asing NNT atas 2,2 persen saham Masbaga menjadikan pemegang saham asing akan tetap mengendalikan Newmont karena menguasai 51,2 persen saham setelah proses divestasi berakhir.

Herman juga menggarisbawahi pernyataan Nirwan soal ketidakterlibatan dalam urusan tujuh persen saham NewmontPernyataan itu, lanjutnya, menjadi penting mengingat proses divestasi tujuh persen saham itu selalu dikaitkan dengan kepentingan Bakrie"Statement itu menepis tudingan adanya kepentingan Bakrie dalam proses divestasi," katanya(rir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Emas Marak, Patok KLM Rp 75 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler