Bakso Celeng Ditemukan Beredar di Sukabumi, Ini Fatwa MUI

Kamis, 26 Maret 2015 – 01:08 WIB

jpnn.com - SUKABUMI - Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi, Apep Saepullah mengaku kecolongan dengan ditemukannya bakso celeng di Kota Sukabumi. Menurutnya, sudah seharusnya hal tersebut menjadi tugas dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), untuk segera melakukan sidak kepada para pedagang bakso di Kota Sukabumi. 

"Walaupun MUI hanya berwenang memberikan fatwa, akan tetapi kami juga merasa kecolongan dengan adanya warga Kota Sukabumi yang mayoritas agama Islam, namun bisa-bisanya ada oknum yang menjual daging haram tersebut," ungkap Apep Saepullah. 

BACA JUGA: Astaga... Demi Raih Omzet Fantastis Pabrik Ini Produksi Bakso Celeng

Pihaknya meminta Kepala Diskoperindag Kota Sukabumi bisa lebih sigap untuk melakukan sidak atau kunjungan kepada para pedagang secara rutin. Sebab menurut hukum Islam, masih kata Apep, daging babi jelas haram. 
"Daging babi ini hukumnya haram dalam Islam, termasuk pedagang bahkan kurir yang membantu membuat olahan daging babi pun sudah termasuk haram," tegasnya. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama pedagang makanan untuk tidak membuat makanan dari olahan yang diharamkan oleh Islam. 
"Kedepannya kita akan bekerja sama dengan Diskoperindag, untuk memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat tetang tata cara berbisnis dengan syariat Islam," jelasnya. 

BACA JUGA: Kecewa Ditilang, Bocah Ini Ancam Begal Polisi di Facebook, Akhirnya..

Dikatakan haram, lanjut Apep, lantaran daging babi banyak mengandung cacing pita. "Jelas daging babi ini mengandung cacing pita yang dapat membawa banyak penyakit bagi tubuh manusia," singkatnya. (wdy/t/jpnn)

BACA JUGA: Akibat Ulah Polisi Ini, Kapolda Minta Maaf ke Masyarakat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicurigai Embat Dana Desa, Kades Dipolisikan Warganya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler