Baku Tembak dengan Polisi, Edi Susanto Tewas Diterjang Peluru

Rabu, 07 Juli 2021 – 22:01 WIB
Jenazah korban saat dibawa ke kamar mayat RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Foto: Eko/Palpos.id

jpnn.com, BATURAJA - Penangkapan salah seorang spesialis begal sadis di Ogan Komering Ulu, Sumsel, Minggu (4/7) pukul 23.45 WIB benar-benar mencekam.

Pasalnya, begal yang bernama Edi Susanto, 32, warga Dusun IV, Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang itu melakukan perlawanan dengan cara menembaki petugas.

BACA JUGA: Honda Verza vs Astrea Grand Tabrakan, Dua Pengendara Terkapar Bersimbah Darah

Tak hayal, aksi saling tembak antara jajaran Satreskrim Polres OKU dengan bandit yang terkenal licin dan sadis ini membuat suasana di lokasi penangkapan menjadi mencekam.

Kapolres OKU, AKBP Arif Ritonga melalui Kasat Reskrim, AKP Priyatno, saat dikonfirmasi, Senin (5/7) mengungkapkan, Edi Susanto merupakan DPO yang menjadi target operasi (TO) Polres OKU.

BACA JUGA: Kelakuan Oknum Kades Ini Sungguh Memalukan, Kini Mendekam di Balik Jeruji

“Tersangka ES memang terkenal meresahkan dengan berbagai tindak pidana kejahatan yang telah dilakukannya di Bumi Sebimbing Sekundang,” ucap Priyatno.

Dibeberkan Priyatno, berdasarkan laporan masyarakat di Polres OKU, tercatat 6 kasus masing – masing pasal 363 dan pasal 351 KUHP. “Dimulai 2017 dua kasus di wilayah Polsek Lubuk Batang, dua kasus di Polsek Baturaja Timur serta dua laporan ke Polres OKU,” ungkap Priyatno.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Judi Dadu Guncang Beromset Puluhan Juta Rupiah di Muba

Dikatakan Priyatno, kasus tahun 2017, tersangka berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 250 juta dengan tindak kejahatan pecah kaca (363 KUHP) TKP Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat. Tahun yang sama, tersangka juga melakukan Tindak pidana Penganiayaan (351 KUHP) dengan modus melakukan penusukan sejumlah 9 tusukan di TKP Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

“Itu baru di tahun 2017. Agustus 2020, tersangka melakukan pencurian (363 KUHP) dengan modus membongkar rumah dan mengambil satu unit HP Merk Vivo TKP Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur lalu Desember 2020 melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (363 KUHP) dengan modus pecah kaca dan gembos ban dengan TKP di Kelurahan Sukaraya tak jauh dari SMA Sentosa Bhakti, Kecamatan Baturaja Timur dengan kerugian korban sebesar Rp 115 juta,” beber AKP Priyatno.

Bukan itu saja, April 2021 tersangka juga melakukan tindak pidana Penganiayaan (351KUHP) dengan modus penusukan yang mengakibatkan korban luka-luka pada organ vital paru-paru dengan TKP Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang.

Hal inilah yang menjadikan Tersangka Edi Susanto menjadi DPO Polres OKU. “Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, anggota Resmob mendapat petunjuk keberadaan tersangka.

Namun sayang saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas. Akibatnya, untuk melindungi diri, petugas melakukan tembakan balik dan berhasil melumpuhkan tersangka,” terang Priyatno.

Tersangka kemudian dibawa ke RSUD Ibnu Soetowo Baturaja untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, saat di rumah sakit nyawa tersangka tak tertolong hingga tersangka meninggal di rumah sakit.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, dua butir peluru, dua selongsong peluru di dalam silinder senjata api rakitan, satu HP Vivo Y12 warna Merah Maron dengan Imei 8600650559764615. Kami juga telah mengumpulkan barang bukti tambahan seperti sebilah pisau,” pungkasnya. (*/palpos)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler