Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam, Pernyataan Kapolri Jelas dan Tegas

Selasa, 12 Juli 2022 – 19:22 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah membentuk tim gabungan khusus dalam menyelesaikan kasus baku tembak antaranggota kepolisian yang terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Jumat (8/7).

Dia meyakini Polri akal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus tersebut.

BACA JUGA: Kapolri Menugaskan 5 Jenderal Usut Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Menurut jenderal bintang empat itu, penanganan kasus ini dilakukan secara serius melibatkan tim gabungan yang akan mengawasi proses penyelidikan, penyidikan maupun hal-hal lain sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan melakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Inilah Jenis Senjata Api yang Ditodongkan Brigadir Yosua ke Kepala Istri Kadiv Propam

Kapolri mengatakan tim gabungan khusus yang dipimpin Wakapolri bersama Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabaresrim, Kabaintelkam, Asisten Kapolri Bidang SDM, melibatkan fungsi dari Provost, dan Paminal.

Bahkan, tim ini akan melibatkan mitra eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo Diduga Selingkuh dengan Brigadir Yosua, Kapolres: Agak Sensitif

Menurut Sigit, ada dua laporan polisi dalam kejadian ini, yang pertama laporan polisi terkait dengan percobaan pembunuhan dan yang kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan atau Pasal 289 KUHP.

Sigit memastikan kasus ini ditangani menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku dengan mengedepankan penyelidikan berbasis ilmiah atau scientifi crime investigation. Kasus ditangani Polres Jakarta Selatan yang diasistensi oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Dua kasus ini ditangani Polres Jaksel dan saya sudah meminta agar penanganan betul-betul dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kami mengedepankan scientific crime investigation,” ujarnya.

Meski telah membentuk tim khusus, melakukan langkah-langkah penyelidikan, dan penyidikan, Sigit menegaskan bahwa Polri terbuka dengan laporan dari unsur lainnya dan akan dicermati secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan, serta penyidikan sesuai yang diatur dalam scientific crime investigation.

“Kami harus melindungi dan memberikan ruang terhadap kelompok rentan, dalam hal ini yang kebetulan menjadi korban adalah istri Kadiv Propam, tentunya kaidah-kaidah tersebut harus kami jaga, memenuhi hak asasi manusia, dan diatur undang-undang,” ujarnya.

Peristiwa penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Brigadir Pol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dengan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri.

Kejadian tersebut mengakibatkan Brigadir Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Adapun peristiwa itu dilatarbelakangi pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jari Ajudan Irjen Ferdy Ada yang Terpotong, Menurut Kapolres, Begini Kejadiannya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler