Balas Boikot Rokok Amerika!

Sabtu, 16 Oktober 2010 – 09:41 WIB

JAKARTA - Permasalahan produk rokok kretek Indonesia di Amerika Serikat dan produk mie instan Indomie di Taiwan memancing emosi Komisi IX DPR RIPasalnya, pelarangan produk-produk Indonesia di luar negeri dianggap telah menginjak-injak harga diri bangsa.

“Ini jelas sudah bukan lagi berbicara batasan tentang kesehatan

BACA JUGA: Hentikan Pengelolaan Inalum dengan Jepang

Ini jelas persaingan bisnis dan upaya menjatuhkan martabat bangsa ini di dunia international
Pasalnya, Indonesia akan dianggap sebagai negara pengedar barang-barang beracun,” kata Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Komisi IX Ahmad Riski Sadig kepada INDOPOS (grup JPNN), semalam (15/10).

Menurut Riski, apa yang disampaikan oleh badan pengawas obat dan makanan Amerika (FDA) bahwa rokok kretek dari Indonesia membahayakan dan bahan pengawet napagin yang ada di dalam kecap produk Indomie oleh negara Taiwan adalah hal yang berlebihan

BACA JUGA: Pemerintah Bayar Utang Rp4,6 T ke PLN

Riski menganggap bahwa semua produk Indonesia telah memenuhi persayaratan international.

“Misal saja Indomie
Bahan pengawet napaginnya, berdasarkan keterangan dari BPOM sudah memenuhi persyaratan Codex internasional.  Begitupun rokok, saya yakin yang beredar di luar neegeri itu juga sudah memenuhi syarat

BACA JUGA: Otoparts: Permintaan Spare Parts Meningkat

Jadi kalau dianggap beracun oleh negara luar, berarti kedua produk itu juga akan memberikan racun bagi masyarakat Indonesia yang telah lama mengkonsumsinya,” jelasnya.

Selaku pimpinan di Pokja tenaga Kerja, maka Riski juga memandang bahwa Indonesia perlu melakukan tindakan yang lebih tegas agar 6 juta pekerja yang bergantung hidupnya pada produksi rokok kretek bisa terselamatkan dari PHK“Perlu ada tindakan tegas lagi dari pemerintah RI,” tandasnya.

Sama halnya dengan anggota Komisi IX lainnya, Riski juga meminta agar pemerintah memboikot produk-produk Amerika Serikat“Ini saatnya pemerintah menunjukkan jati dirinya sebagai bangsa yang tidak bisa dipermainkanGantian saja kita boikot produk-produk AS dan Taiwan yang telah menganggap produk Indonesia merusak kesehatan.  Saya yakin, produk mereka juga jika ditelisik lebih dalam banyak yang tidak sesuai dengan standar BPOM Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kustantinah mengakui bahwa adanya pelarangan rokok Indonesia di Amerika Serikat adalah hal yang wajar kalau didasari atas adanya standar kesehatan di negara tersebutNamun demikian, Kustantinah yakin bahwa seluruh produk Indonesia yang diekspor ke luar negeri sudah memenuhi standar internasional.

“Semua negara punya standar kesehatan sendiriKalau untuk di Taiwan itukan karena beberapa produk ada Indomie yang masuk secara ilegalSedangkan yang legalnya memang sudah mengikuti aturan di negri TaiwanTetapi kalau masalah rokok, itu berbeda, karena memang tidak diperbolehkan adanya rokok kretekTapi menurut saya, semua produk rokok sudah memenuhi persyaratan kesehatan BPOM yang ada di negeri ini yang acuannya juga berdasarkan kesehatan internasional,” ujarnya kepada INDOPOS, usai melakukan RDP dengan Komisi IX DPR.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu mengatakan, seharusnya Amerika Serikat tidak melakukan diskriminasi perdagangan dengan melakukan pelarangan perdagangan rokok kretek IndonesiaPelarangan rokok kretek di AS, telah melanggar ketentuan WTO mengenai perdaganganTindakan AS merupakan bentuk perlakuan yang diskriminatif dan less favorable dibandingkan produk rokok mentol.

Rokok sejenis seperti rokok menthol diperbolehkan beredar di ASPadahal, kata Mari, kedua jenis rokok tersebut masih dalam kategori sejenis.  “Ini masalah prinsip, telah terjadi diskriminasiKebijakan tersebut tidak melarang beredarnya rokok menthol yang juga termasuk sebagai rokok yang beraroma, sementara rokok kretek beraroma cengkeh dilarang,” ujarnya beberapa waktu lalu(dil)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Kejar Pajak Orang Kaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler