Baleg Belum Berani Memulai Proses Revisi UU MD3

Selasa, 11 November 2014 – 14:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan legislasi (Baleg) DPR RI masih menunggu pengajuan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang sudah menjadi salah satu poin kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).

Revisi tersebut rencananya terkait dengan pasal yang mengatur soal pimpinan yang di dalamnya terdapat pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

BACA JUGA: DPR Dorong Penuntasan Kasus IM2

Revisi sendiri bertujuan menambah jumlah pimpinan AKD, seperti komisi dan badan yang sekarang hanya 3 akan ditambah menjadi 4 orang.

Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo ditemui di sela-sela rapat Baleg DPR, Selasa (11/11) mengatakan sejauh ini pihaknya juga masih menunggu kesepahaman damai antara KIH dengan KMP tersebut disepakati bersama kedua kubu. Sehingga Baleg belum berbicara soal revisi UU MD3.

BACA JUGA: Kubu Djan Faridz Ancam Ajukan Interpelasi ke Menkum HAM

"Revisi MD3 belum, tunggu keputusan. Memang ada pemikiran dari islah kemarin, salah satunya revisi MD3, tapi kan belum ada kesimpulan, pasal-pasal mana yang akan disempurnakan," kata Firman.

Politikus dari Fraksi Golkar ini meyakini seharusnya proses revisi tidak akan lama jika memang sudah menjadi kesepakatan bersama. Dengan demikian Baleg tinggal mengacu pada pasal-pasal yang akan diubah.

BACA JUGA: Djan Faridz Libatkan Orang-Orang Romy

"Kalau sudah jadi kesepakatan (prosesnya gak lama). Tentu kita mengacu pasal-pasal mana saja yang akan direvisi. Harus jelas pasal-pasalnya dalam rangka mengakomodir kepentingan KIH," jelasnya.

Terkait dengan penolakan Fraksi Nasdem dan Hanura, karena revisi tersebut mengesankan bahwa tujuan KIH hanya mengejar kursi pimpinan, Firman menilai itu sebuah konsekuensi dari negosiasi politik.

"Namanya ini sebuah negosiasi politik, tentunya dalam terori harus ada celah yang akan diambil, ada kesadaran. Tidak mungkin keinginan semua pihak terakomodir, itu teori negosiasi. Prinsipnya bagaimana DPR cepat kondusif," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan KPU Tak Buru-Buru Terapkan E-Voting di Pilkada 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler