Putusan MK Bikin Koalisi 7 Partai Gagal 'Jegal' Jaro Ade di Pilkada 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 – 14:28 WIB
Bakal calon Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade. Foto: Golkar for JPNN.com

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Upaya koalisi tujuh partai untuk menjegal Ade Ruhandi atau Jaro Ade di Pilkada Kabupaten Bogor gagal, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.

Founder LS Vinus Nusantara Yusfitriadi mengatakan bahwa putusan ini sangat memengaruhi eskalasi politik di Kabupatem Bogor, di mana untuk mengusung pasangan calon tidak lagi berbasis jumlah kursi, tetapi berbasis suara partai.

BACA JUGA: Jaro Ade dan Kang Mus Siap Mengabdi Bagi Masyarakat Kabupaten Bogor

Menurut Bang Yus - sapaan akrabnya - spirit Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para calon Bupati Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.

“Tentunya akan ada perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor ke KPUD,” tutur Bang Yus, dalam keterangannya, Rabu (21/8).

BACA JUGA: Survei Poltracking Indonesia: Elektabilitas Cabup Bogor Jaro Ade Tertinggi

Rasa keadilan yang diberikan melalui putusan MK memberikan ruang kepada partai politik, bukan hanya Partai Gerindra. Namun, partai lain seperti PKS dan Partai Golkar pun bisa mengusung pasangan calon Bupati asalkan suara partainya tembus diangka minimal 6,5 persen.

"Putusan MK membolehkan partai-partai yang memiliki suara minimal 6,5 persen untuk mengusung pasang calon bupati dan wakil bupatinya. Jadi, jelas tidak akan ada lawan kotak kosong di Kabupaten Bogor,” ungkap Bang Yus.

BACA JUGA: Elektabilitas Calon Bupati Bogor Ade Ruhandi Makin Meroket, Nih Buktinya

Koalisi 7 partai yang sudah deklarasi mengusung Rudy Susmanto menjadi calon bupati Bogor beberapa waktu lalu, seperti, Gerindra, PPP, PDI-P, PKS, PKB, Demokrat dan PAN, diprediksi bakal bubar.

“Karena PKS, PDI-P PPP, PKB dan Demokrat sudah bisa mengusung calonnya sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain,” tutur Bang Yus.

Menurut Bang Yus, Jaro Ade bisa melenggang maju sebagai calon Bupati Bogor tanpa harus berkoalisi dengan partai mana pun.

“Apalagi saat ini dukungan Partai NasDem kepada Golkar, khususnya Jaro Ade sangat kencang," ungkapnya.

Jaro Ade diprediksi bakal melenggang hingga pendaftaran ke KPUD Kabupaten Bogor, karena dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan hasil surveinya pun sudah melewati ambang batas. Popularitas dan elektabilitas Jaro Ade mencapai 58.0% hasil lembaga survei Indikator.

Meski memberi angin segar, putusan MK itu tidak membuat Jaro Ade jumawa dan sombong. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh dan menghormati putusan MK.

Jaro Ade berharap Partai Golkar terus berkomunikasi dengan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan di luar KIM untuk bersama-sama menjaga kondusivitas.

"Serta membangun Kabupaten Bogor untuk menyukseskan visi misi pemerintahan Bapak Parabowo dan bapak Gibaran 5 tahun ke depan," kata Jaro Ade, melalui pesan singkat. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler