jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menilai cakupan wilayah hukum yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya sudah terlalu luas.
Untuk itu, pembangunan kantor PT TUN Mataram di Provinsi NTB merupakan salah satu solusi mewujudkan akses keadilan keadilan dan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Jokowi, Puan Maharani, hingga OJK Digugat ke PengadilanÂ
Hal itu diungkapkan Ibnu sesuai memimpin pertemuan Tim Kunker Baleg DPR RI dengan Pemerintah Provinsi NTB yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi dan Ketua PT TUN Surabaya Istiwibowo, serta perwakilan dari lembaga peradilan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan TNI di Mataram, NTB, Kamis (11/11).
“Saya menilai PT TUN Surabaya saat ini daerah hukumnya meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, NTB, dan Nusa Tenggara Timur, terlalu luas dan mengalami sejumlah kendala dalam penanganan kasus hukum,” kata Ibnu dalam siaran persnya, Minggu (14/11).
BACA JUGA: Kisruh Partai Demokrat Pindah ke PTUN, Anak Buah AHY: Ini Bukan Urusan Pengadilan
Politisi Fraksi PKB itu menilai, pembangunan rumah dinas untuk Hakim di setiap daerah merupakan usulan yang sangat baik.
Mengingat masa pensiun hakim ialah 65 tahun ditambah lagi ketika bertugas di daerah tidak mendapatkan fasilitas perumahan.
BACA JUGA: Heboh soal Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Simak Respons Pimpinan Baleg DPR
“Karena banyak hakim pengadilan tinggi yang meninggal dan lain sebagainya karena jauh dengan keluarga, aspirasi itu merupakan sangat baik dan akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung untuk melaksanakan aspirasi itu,” ungkap Ibnu.
Sebelumnya, Ketua PT TUN Surabaya Istiwibowo menyampaikan agar para hakim pengadilan tinggi mempunyai rumah dinas di setiap daerah.
Sebab, selama ini para hakim hanya tinggal di-kost-kostan yang jauh dari kata layak.
Bahkan, lanjut dia, ada sejumlah hakim yang meninggal lantaran sakit tanpa ditemani keluarga saat berdinas luar dari tempat tinggalnya.
“Kalau boleh kami usulkan, kenapa tidak diikutsertakan dengan lahan perumahan hakimnya. Karena permasalahan perumahan hakim itu sudah menjadi permasalahan nasional,".
"Banyak hakim-hakim yang meninggal tanpa didampingi istrinya. Karena hakim-hakim ini banyak yang tua sangat membutuhkan pendamping,” ujar Istiwibowo. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baleg DPR Harapkan Revisi UU SKN Jadi Dasar Pelaksanaan Desain Besar Keolahragaan
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian