Heboh soal Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Simak Respons Pimpinan Baleg DPR

Jumat, 11 Juni 2021 – 14:50 WIB
Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi angkat bicara merespons rencana pemerintah memungut pajak sembako dan jasa pendidikan.

Rencana penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk sembako dan jasa pendidikan seperti sekolah itu tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

BACA JUGA: Pemerintah Berencana Memungut Pajak Jasa Pendidikan, Himmatul Aliyah Protes Keras

Namun, Baidowi menyatakan hingga saat ini draf RUU KUP itu belum diserahkan pemerintah kepada Baleg DPR RI.

"Enggak ada masuk. Itu kan baru draf di RUU KUP," jawab Baidowi saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (11/6).

BACA JUGA: Kelakuan Dua ASN Berinisial SW dan DD Ini Memalukan

Anggota Komisi VI DPR itu juga menyesalkan adanya polemik terkait draft tersebut.

Dia juga meminta pemerintah merapikan kembali draft RUU KUP bila memang ingin diserahkan ke DPR.

BACA JUGA: MA Melihat Video Adegan Ranjang Bekas Bosnya

"Makanya sebelum draft RUU diajukan ke DPR, sebaiknya dirapikan dulu mengingat hal tersebut memberatkan masyarakat," ucap Awiek -panggilan Baidowi.

Secara pribadi, sekretaris Fraksi PPP DPR itu juga tidak setuju bila pemerintah ingin memajaki sembako dan pajak pendidikan untuk mendatangkan pendapatan pajak.

"Ini juga mengesankan pemerintah tidak ada cara lain untuk menggenjot sektor pajak. Terlebih saat ini era pandemi, ekonomi lagi lesu. Masyarakat mengalami kesusahan dalam penghasilan," tutur Awiek.

Oleh karena itu, kata politikus asal Jawa Timur itu, untuk pemulihan ekonomi yang diperlukan adalah stimulus seperti yang sudah berjalan selama pandemi, bukan menaikkan PPN. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler