Baleg Menyetujui Draf RUU Penanggulangan Bencana, Ada Soal Anggaran

Jumat, 08 Mei 2020 – 19:23 WIB
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang diajukan Komisi VIII DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama dengan pemerintah.

Persetujuan diambil setelah mendengar laporan dari panja, dan fraksi-fraksi yang ada di parlemen pasca-harmonisasi draf RUU dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Harmonisasi RUU tentang Penanggulangan Bencana secara virtual Baleg DPR, Jumat (8/5).

BACA JUGA: Usulkan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII Ingin BNPB Diperkuat

Awal rapat, Ketua Baleg Supratman Andi Atgas yang juga Ketua Panja Harmonisasi RUU Penanggulangan Bencana menyampaikan laporan kinerjanya.

Setelah selesai, rapat menyetujui laporan panja kemudian berlanjut pada pandangan fraksi yang ada di parlemen.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jemaah Ijtimak Ulama Gowa Mana Suaranya? Jenazah ABK WNI di Kapal Tiongkok

 “Dengan demikian selesailah seluruh pendapat dari fraksi-fraksi dari sembilan fraksi yang ada dan semua menyatakan setuju. Namun, supaya lebih afdal, saya ingin menanyakan kembali kepada pimpinan-pimpinan, kapoksi yang ada, dan seluruh anggota Baleg apakah RUU penanggulangan bencana yang diajukan Komisi VIII bisa kita setujui?” kata Supratman. Peserta rapat kompak menjawab setuju.

Dalam laporan harmonisasinya, Supratman menyatakan bahwa panja telah membahas intensif dan mendalam dalam rapat 8 Mei.

BACA JUGA: Jangan Main-Main! KPK Siap Hukum Mati Koruptor di Bencana Corona

Pembahasan itu menghasilkan beberapa hal pokok dalam aspek teknis dan substansi.

Antara lain, dia menyebut, pasal 20 diperbaiki redaksionalnya dan ditambah unsur profesional dalam mengisi jabatan kepala BNPB sehingga kepala BNPB bisa berasal dari ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan profesional yang berpengalaman di bidang kebencanaan.

Kemudian, alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai oleh pemerintah pusat dari sebelumnya paling sedikit satu persen sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 dinaikkan paling sedikit dua persen dari APBN.

Alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siapa pakai atau nama lain paling sedikit 1 persen sebagaimana diatur Pasal 73 ayat 1, naik paling sedikit menjadi dua persen dalam APBN.

Supratman melanjutkan, berdasar aspek teknis perumusan dan substandi RUU, panja berpendapat RUU ini sebagai usul inisiatif DPR.

“Namun panja menyerahkan kepada pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan panja dapat diterima,” kata Supratman.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan terima kasih dan  apresiasi tinggi atas persetujuan yang telah diberikan Baleg dalam percepatan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

“Saya kira semua memiliki sense of crisis sangat tinggi bagi upaya kita supaya penanganan mitigasi dan penanggulangan bencana  ditangani secara profeesional termanajemen, dengan baik, terkoordinasi dengan baik dan dilakukan secara sistematis,” kata Ace.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan masukan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi akan dijadikan sebagai peganan dan pedoman di dalam nanti pada saatnya membahas RUU ini bersama dengan pemerintah.  (boy/jpnn) 
 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler