jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat siap mengkaji perbedaan peraturan pembentukan panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, aturan pembentukan pansus saat ini masih belum menemukan titik terang.
Dalam Tata Tertib DPR Nomor 1 tahun 2014, syarat terbentuknya pansus harus ada seluruh fraksi yang menyerahkan nama perwakilan. Sedangkan di pasal 201 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pansus tetap berjalan meski tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan.
BACA JUGA: Pansus Angket KPK Terganjal Aturan Multitafsir
Aturan itu menimbulkan multitafsir sehingga pimpinan DPR berencana melibatkan Baleg untuk melakukan kajian.
Hanya saja, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo mengatakan, sampai sekarang Baleg belum menerima secara resmi surat dari pimpinan DPR.
BACA JUGA: PKB Masih Ogah Kirim Delegasi ke Pansus Angket KPK
Namun, Firman menegaskan, kalau pimpinan DPR sudah menginstruksikan maka Baleg siap melaksanakan.
“Kami siap melaksanakan tugas apa pun dari keputusan rapim DPR maupun rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah)," kata Firman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
BACA JUGA: Masinton: 15 Tahun KPK tanpa Kontrol
Dia mengatakan yang melakukan kajian nanti adalah anggota Baleg, bukan legal drafter. Kalau legal drafter, lanjut dia, hanya menyusun supaya tidak bertentangan dengan UU satu dengan lainnya.
"Tidak bertentangan dengan asas-asas yang diatur oleh UU lain. Tapi kalau kita kan konsep politik dan keputusan politiknya," katanya.
Nah, dia mengatakan, nantinya anggota Baleg akan mempelajari dulu materi pokok yang dipersoalkan. Baleg akan mencari rujukannya apakah di UU MD3, atau ada aturan yang memang tidak atau memperbolehkan.
"Itu semua kami pelajari. Karena kami sendiri belum tahu substansi yang akan diminta dikaji kepada Baleg yang mana. Harus jelas dulu," papar politikus Partai Golkar itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Fraksi PKS dalam Sandera Pimpinan Bermasalah
Redaktur & Reporter : Boy