Pansus Angket KPK Terganjal Aturan Multitafsir

Minggu, 21 Mei 2017 – 01:17 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan penafsiran peraturan menjadi salah satu penghambat pembentukan panitia khusus hak angket Dewan Perwakilan Rakyat atas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Tata Tertib DPR nomor 1 tahun 2014, syarat terbentuknya pansus harus ada seluruh fraksi yang menyerahkan nama anggota.

BACA JUGA: PKB Masih Ogah Kirim Delegasi ke Pansus Angket KPK

Sementara di UU MPR, DPR, DPD dan DPR nomor 17 tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyebutkan tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan pansus tetap berjalan.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, memang ada wilayah abu-abu terkait persoalan ini.

BACA JUGA: Masinton: 15 Tahun KPK tanpa Kontrol

"Tapi, tetap ada salah satu payung hukum juga," ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan, ke depan atau DPR periode berikutnya perlu dipertegas supaya jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Fraksi PKS dalam Sandera Pimpinan Bermasalah

"Dengan penjelasan tatib yang lebih sempurna lagi. Barangkali tempo hari mendesak sehingga ada debatable dan multitafsir," ungkap politikus Partai Amanat Nasional itu.

Taufik mengatakan, dalam rapat Badan Musyawarah DPR kemarin, syarat terbentuknya pansus lebih mengacu pada Tatib DPR.
Artinya, seluruh fraksi harus mengirimkan nama perwakilannya ke pansus.

"Kemarin saya katakan di tatib memang seperti itu, tapi kan kami belum membedah bagaimana yang di UU MD3," paparnya.

Menurutnya, supaya persoalan ini jelas maka nantinya Badan Legislasi DPR akan dilibatkan.

Penjelasan ini, kata Taufik sangat penting, jangan sampai ada cacat mekanisme dalam pembentuk pansus.

"Makanya kami minta analisis, masukan, analisis hukumnya seperti apa. Kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Orangnya, Pansus Angket KPK Ditunda


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler