Balik Tuntut LSM Transparan

Senin, 25 Oktober 2010 – 18:55 WIB
Mendiknas M Nuh. Foto: Nicha Ratnasari/JPNN.

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merespon tudingan tidak transparan dalam menginformasikan seluruh data kepada masyarakatMenteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memerintahkan Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemdiknas untuk melayani permintaan informasi dan data-data dari masyarakat.

Mendiknas mengakui, memang ada dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang meminta data anggaran

BACA JUGA: KPK Ancang-ancang Periksa BHD dan Hendarman

Namun, lanjutnya, isi surat tidak jelas karena yang diminta adalah anggaran kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokkrasi (PAN&RB).

“Awalnya saya bingung, karena meminta anggaran kantor Kemen PAN
Namun jika dilihat dari sisi transparansi data, saya setuju

BACA JUGA: Menpera Hemat APBN Rp21 T

Maka dari itu, kami  akhirnya menunjuk PIH untuk melayani masalah informasi publik," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/10).

Hanya saja, lanjutnya, tidak semua informasi dapat disebarluaskan kepada publik
Katanya, harus tetap dibedakan mana informasi yang harus disebarkan dan tidak boleh disebarkan

BACA JUGA: Kasus Bakal Berhenti, Bibit Tertawa Dalam Hati

“Harus jelas batasan-batasannyaOleh karena itu, jangan ditafsirkan bahwa semuanya merupakan milik publik,” tegas Mendiknas.

 Mendiknas menilai bahwa LSM seharusnya juga harus terbukaDikatakan, hal tersebut juga sudah diterangkan di dalam UU bahwa bagi penerima seluruh atau sebagian dari APBN/APBD dan penerima dana masyarakat juga harus terbuka dalam menyebarluaskan data-data ataupun  infromasi publik“Mbok ya jangan pemerintah saja yang dituntut untuk terbukaSeharusnya LSM atau organisasi lainnya jugaMengapa? Karena dulu juga saya yang menantang hal keterbukaan Informasi Public, apalagi saya juga yang dulu membuat UU tersebut,” terang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Disebutkan, situs resmi Kemdiknas yang dapat diakses di www.kemdiknas.go.id, merupakan situs berbasis layanan publik yang merupakan salah satu bentuk Kemdiknas dalam mendukung hadirnya UU No14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Situs ini menyediakan layanan berinteraksi langsung dengan publik untuk layanan-layanan yang selama ini jadi kebutuhan publikSitus ini juga untuk menjawab UU Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Harus Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pemeras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler