JAKARTA-- Opsi deponeering yang diambil Kejaksaan Agung tidak memengaruhi upaya KPK mengusut tuntas dugaan rekayasa kasus Bibit-ChandraBahkan, jika dirasa perlu, KPK juga berani memeriksa Mantan Kapolri, Bambang Hendarso Danuri (BHD) serta Mantan Jaksa Agung, Hendarman Supanji untuk kepentingan itu.
"Nanti saya tanya penyidik, berani atau tidak
BACA JUGA: Menpera Hemat APBN Rp21 T
Tetapi kalau Bibit, berani!" kata Bibit Samad Riyanto, Senin (25/10) ketika ditanya soal keberanian KPK memeriksa BHD dan Hendarman.Namun, untuk saat ini KPK enggan memberikan informasi tentang langkah apa yang akan ditempuh KPK guna mengungkap perekayasa kasus tersebut
Mengenai perasaan pribadinya, Bibit juga menyatakan bahwa opsi deponeering tidak memberikan pengaruh yang berarti bagi dirinya
BACA JUGA: Kasus Bakal Berhenti, Bibit Tertawa Dalam Hati
Hal ini karena dia merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan."Dari dulu saya seperti ini, merasa tidak melakukan apa-apa
BACA JUGA: Kejaksaan Harus Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pemeras
Senang? Biasa-biasa saja," tambahnya.Meski menjadi tersangka, sambung Bibit, ada juga hikmah yang bisa dipetiknya dari kasus ini yaitu terungkapnya makelar kasusTerlebih setelah pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi 3 Nopember 2009.
Sementara itu, M Jasin menyebutkan, pihaknya memang terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan rekayasa kasus Bibit-ChandraPenyidikan itu dimulai saat menjerat Anggodo sebagai tersangka penyuapan dan merintangi penyidikan KPKBelakangan, KPK juga sudah menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka.
Saat ditanya apakah KPK nanti akan memeriksa BHD, M Jasin bicara diplomatisMenurut dia, KPK memproses suatu kasus berdasarkan fakta atau bukti yang adaKarena itu, semuanya tergantung pada buktiApabila diperoleh bukti kuat, penyidikan akan terus dikembangkanDalam hal ini, KPK tidak mau menggembar-gemborkannya terlebih dahulu.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Sekjen DPR Berkilah
Redaktur : Tim Redaksi