JAKARTA - Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) menyambut baik rencana Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan (deponering) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang menjadi tersangka pemerasan dan penyalahgunaan wewenangMeski demikian TPBC berharap alasan yang digunakan tidak janggal seperti halnya saat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang akhirnya dibatalkan pengadilan
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Sekjen DPR Berkilah
Anggota TPBC, Ahmad Rivai, menyatakan bahwa penghentian kasus bukanlah sesuatu yang ideal
BACA JUGA: Hary Tanoe Dicecar, Air Banjiri Gedung Bundar
Namun saya berharap alasan hukum deponering sesuai ketentuan hukum yang benar dan tidak seperti SKPP kemarin," ujar Rivai saat dihubungi wartawan, Senin (25/10).Lantas apa yang dimaksud Rivai bahwa deponering bukan hal yang ideal? Praktisi hukum yang pernah menjadi kuasa hukum dukun cilik Ponari itu mengatakan, bagaimanapun Bibit dan Chandra tidak pernah melakukan sesuatu yang disangkakan
Menurutnya, alasan deponering juga perlu menegaskan tidak adanya bukti hukum perbuatan dua pimpinan KPK seperti yang disangkakan, kata Rivai, dalam kenyatannya Bibit dan Chandra memang tidak melakukan pemerasan
BACA JUGA: Mendagri Izinkan Syamsul Pegang Kendali dari Rutan
"Jadi alasan hukum penghentian kasus Bibit-Chandra, yaitu tidak adanya bukti hukum dan tidak memenuhi unsur unsur pidana dan bukan merupakan perbuatan pidana," tandasnya.Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umumTim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat ini tengah mengkaji hasil putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) dan diharapkan dalam waktu sepekan sudah tuntas.
Keputusan deponering diambil lewat rapat pagi tadi yang dipimpin langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, DarmonoRapat dilakukan setelah pada Jumat (22/10) pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).(ara/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagak Lempari KPK dengan Telur dan Tomat
Redaktur : Tim Redaksi