SIANTAR - Seorang pemuda bernama Dankes Meneta (20), Rabu (9/3) siang diantarkan warga ke Mapolresta SiantarPemuda asal Kandis, Provinsi Riau yang sementara berdomisili di Jalan SM Raja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar ini, dituduh telah mencabuli balita di semak-semak.
Aksi cabul ini dilakoni Dankes, Rabu (9/3) pagi, setelah seminggu dirinya bekerja di doorsmeer milik keluarga korban yang terletak di Jalan SM Raja
BACA JUGA: Mantan Jurnalis TV Jualan Senpi
Saat itu korban, NT yang masih berusia 3 tahun didatangi pelaku ke rumahnya yang berjarak 10 meter dari tempat pelaku bekerjaKemudian pemuda ini menggendong korban dan membawanya berjalan-jalan di sekitar kediamannya
BACA JUGA: Dua Anak Kalapas Nusakambangan Ditahan
Namun tak seperti biasanyaBACA JUGA: Iyut Dipastikan Nyabu Sendirian
Hal ini jelas membuat tetangga sekitar yang melihatnya menjadi curiga.Hal itupun kemudian diberitahukan warga kepada T br H (39), ibu korbanMendengar anaknya dibawa ke semak belukar, T br H panik dan langsung mengejar pelaku dan anaknyaBersama seorang tetangga, T br H menemukan anaknya sedang menangis di tengah semak belukar ituSedangkan pelaku sudah melarikan diri.
Balita yang sudah pintar berbicara inipun langsung diinterogasi ibunyaDengan terbata-bata, korban mengaku kalau kemaluannya sudah dicium dan dipegangi DankesMendengar itu, keluarga korban langsung berangMereka lalu bersama-sama mencari pemuda yang tak kenal balas budi ini.
Satu jam kemudian, Dankes ditemukan keluarga korban di sebuah doorsmeer yang ada di kawasan Simpang Dua, Kota SiantarSaat ditanyakan seputar pengakuan korban, Dankes tidak mengakui perbuatannyaNamun setelah didesak dan dibawa ke Mapolresta Siantar, pemuda bertubuh kecil ini akhirnya mengaku.
"Ini ku diciumi abangGitulah ucapan anakku sambil menunjukkan kemaluannya kepada kamiSiapa yang tak panik mendengar kayak gituMakanya keluarga kami langsung mencari si Dankes ituPadahal dia baru seminggu tinggal dan bekerja di doorsmeer milik kakakku si Na (41)Tadinya kami kasihan sama dia (Donkes,red)Tapi kelakuannya itu sangat bejadKalau tak di penjara, nanti dibuatnya lagi sama orang lain," ungkap T br H kepada METRO Kamis (10/3) siang.
Sementara itu, Kapolresta Siantar AKBP Alberd TB Sianipar SIk MH didampingi Kasubbag Humas AKP Altur Pasaribu dan Kanit PPA Bripka R Saragih, membenarkan adanya penahanan terhadap tersangka."Dia (tersangka-red) sudah ditahan, dia akan dijerat melanggar pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anakAncamannya 15 tahun penjara," kata Saragih.(hez)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penganiayaan, Mega KDI Dituntut 3 Bulan
Redaktur : Tim Redaksi