Balita Dicabuli Tetangga Sendiri Hingga Alat Kelaminnya Bernanah

Minggu, 17 Mei 2015 – 09:23 WIB

jpnn.com - BONTANG - Perbuatan Mustamin sungguh bejat. Betapa tidak, pria 46 tahun itu  tega mencabuli bocah lima tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri, sebut saja Mawar. Perbuatan dilakukan di rumah pria lulusan sekolah dasar (SD) tersebut, di Kelurahan Berebas Tengah pada 8 Mei lalu.

Ibu korban, NR (31) pun melaporkan kejadian itu ke kantor polisi, Jumat (15/) sore. Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan Mustamin. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Bontang, usai menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Penderita Epilepsi Ditemukan Tewas dengan Tubuh Terpotong-potong

Kejadian tak bermoral itu diketahui NR pada saat anaknya mengeluh kesakitan kala buang air kecil. Kemudian, NR pun mengantarkan korban ke puskesmas.

Ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui jika alat kelamin korban bernanah. Ibu korban pun curiga. Ditanyalah Mawar oleh sang ibu. Sempat takut, akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka.

BACA JUGA: Telur-telur Penyu Menetas Abnormal

“Setelah saya tanyakan siapa yang melakukan (mencabuli, Red.), ternyata anak saya menunjuk orang itu (Mustamin, Red.). Akibat kejadian itu, anak saya trauma dan terkadang kalau pipis atau buang air kecil merasa kesakitan,” kata HR saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasatreskrim Polres Bontang AKP Ade Harri Sistriawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, ada upaya upaya bujuk rayu dan pengancaman dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Hmmm..., Ini Kisaran Tarif PSK di Cirebon

“Sebelum mencabuli, tersangka membelikan susu dan uang Rp 2 ribu kepada korban. Nah, setelah dicabuli, tersangka mengancam akan menculik korban jika berani melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya,” jelasnya, Sabtu (16/5).

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangka melanggar Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Meski demikian, tersangka masih mengelak. Kepada penyidik, Mustamin mengaku jika yang memintanya untuk berbuat cabul adalah korban sendiri.

“Saya jelaskan bahwa saya hanya mengikuti kemauan korban agar korban cepat pulang dan tidak mengganggu saya lagi,” kata pria beranak satu itu.(gun/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 13 Miliar Gratifikasi DBS di Antaranya Diduga Mengalir ke Oknum OJK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler