RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting

FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota Keberatan

Rabu, 29 Oktober 2008 – 18:06 WIB
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang dan diselingi dengan berkali-kali loby, akhirnya Rancangan Undang-undang pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden (RUU Pilpres) disetujui untuk disahkan pada paripurna DPR yang digelar Rabu (29/10)Hanya saka, pengesahan itu diwarnai dengan nota keberatan (minderheits nota) dari tiga fraksi yaitu, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, ketiga fraksi tersebut menyertakan nota keberatan atas dua pasal krusial yakni syarat dukungan pengajuan capres/cawapres dan pasal larangan rangkap jabatan antara Ketua Parpol dengan pejabat negara yang menjadi capres.

Khusus syarat tentang perolahan suara minimal, Fraksi PAN menyatakan keberatannya dengan syarat dukungan pengajuan capres/cawapres yang telah disepakati yakni 20 % kursi DPR dan/atau 25 % suara sah nasional

BACA JUGA: Sultan Diboikot 47 Raja Se-Nusantara

"FPAN juga menyampaikan nota keberatan pada syarat pengajuan capres karena UU No 23/2003 yang mengatur syarat 15% kursi atau 20% suara belum dilaksanakan," katanya.

Sementara terkait rangkap jabatan, FPAN mengajukan nota keberatan lantaran sudah sepantasnya presiden dan wapres tidak merangkap jabatan sebagai ketua partai politik
"Ini untuk menghindari terjadinya penyelewengan jabatan," tandasnya.

Senada dengan Fraksi PAN, juru bicara FPKS, Agus Purnomo juga menyayangkan larangan rangkap jabatan bagi capres/cawapres terpilih tidak dimasukkan ke dalam UU Pilpres

BACA JUGA: Sultan Siap Berebut RI 1

FPKS, kata dia, mengajukan nota keberatan tidak dimasukkannya pasal larangan rangkap jabatan karena fraksinya berpendapat bahwa capres/cawapres terpilih harus lepas dari kepentingan parpol yang mengusungnya.

Sementara FPKB melalui juru bicaranya Badriyah Fayumi mengatakan, tidak adanya larangan tentang rangkap jabatan itu akan membuka potensi pejabat negara yang menjadi capres sekaligus ketua umum parpol akan memanfaatkan fasilitas negara demi kepentingan partai atau kelompoknya.

Sementara Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang mewakili pemerintah pada paripurna itu menyatakan, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan presidensiil maka para menteri yang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden wajib mengundurkan diri pada saat didaftarkan ke KPU.  Menurut Mardiyanto, Hal ini dimaksudkan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan terwujudnya etika politik ketatanegaraan.

"Demikian juga untuk untuk para gubernur atau walikota, karena mereka adalah pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat
Namun, mereka cukup meminta ijin kepada presiden, sebelum dicalonkan menjadi presiden atau wapres

BACA JUGA: DPR Sepakati 10 RUU Pemekaran

Kewajiban ini dimaksudkan untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Mantan Gubernur Jateng ini juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menyiapkan tahapan penyelenggaraan pilpres, meskipun saat ini KPU masih disibukkan dengan penyelenggaraan tahapan pemilu legislatif.

UU Pilpres Perkuat Pemerintahan

Sementara  Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres, Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, dengan disahkannya UU Pilpres menunjukkan adanya semangat untuk menguatkan sistem pemerintahan dengan menciptakan sebuah pemerintahan presidensiil dimana pemerintah mendapat dukungan yang kuat dari parlemen"Tujuannya agar tercapai sebuah penyelenggaraan pemerintahan negara yang optimal dalam berbagai tugas kenegaraan dan pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, UU Pilpres memang dirancang agar presiden dan wapres terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi dari rakyat secara langsung, namun juga memiliki basis dukungan yang kuat di DPR sebagai mitra dalam menyelenggarakan pemerintahan secara keseluruhan melalui berbagai perumusan kebijakan"Dengan demikian, presiden dan wapres terpilih memiliki legitimasi kuat secara politis, sosiologis, sehingga dapat memberikan harapan kepada masyarakat untuk memajukan bangsa dan negara," tukasnya.

Lebih lanjut politikus dari FPG ini menandaskan, UU Pilpres yang baru saja disetujui untuk disahkan juga mengutamakan kedaulatan rakyat sebagai pemilih, yakni mulai dari penyusunan daftar pemilih tetap hingga pemungutan suara yang dilakukan melalui mekanisme yang memudahkan pemilih dalam memberikan pilihannya.

"Karena itu Pansus meminta KPU untuk secara serius melaksanakan UU ini sehingga kedaulatan rakyat terjaga dengan baikPansus dan DPR sangat membuka diri untuk diajak berkonsultasi oleh KPU terhadap berbagai hal yang memerlukan pendalaman agar pelaksanaan pilpres berjalan dengan lancar," papar Ferry.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Malut Jangan Korbankan Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler