jpnn.com, MUARA ENIM - Bambang Irwanto, 45, warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim.
Dia diringkus saat asyik tengah begituan bersama istrinya di kamar.
BACA JUGA: M Sulaiman sudah Ditangkap, Lihat Tampangnya
Pelaku yang merupakan residivis kasus hipnotis dan narkoba ini diringkus Senin (28/6) pukul 20.00 WIB.
Korban bernama Utari Putri Ulandari, 25, warga Keluarahan pasar II, Kecamatan Muara Enim yang mengalami penipuan dengan modus hipnotis.
BACA JUGA: Penjambret Mahasiswi Ini Coba Kabur Lewat Atap Rumah, Eh Ketahuan, Ya Sudah
Pelakunya Bambang Irwanto bersama rekannya berinisial J (DPO). Keduanya beraksi di areal kolam retensi Gor Pancasila, tetapnya Minggu (2/5) pukul 09.00 WIB
Adapun modus pelaku saat beraksi adalah dengan cara mengaku sebagai anggota polisi.
BACA JUGA: Pasutri Ini Bobol Mesin ATM, Kuras Uang Ratusan Juta Rupiah
“Untuk menyakinkan korban pelaku mengaku sebagai polisi karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan lantaran baru keluar dari menjalani hukuman di Lapas Muara Enim pada bulan November 2020,” ujar Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma SIK SH saat ekpose kasus di Mapolres Muara Enim, Jumat (2/7).
Pelaku J berperan berpura-pura menanyakan lokasi museum kebudayaan di Muara Enim. Kemudian, kata dia, pelaku Bambang Irwanto datang mengaku sebagai anggota polisi.
Selanjutnya, pelaku J mengeluarkan stanbul Alquran dan langsung diberikan kepada korban sembari membujuk rayu korban, sehingga pikiran korban kosong.
“Tugas pelaku Bambang menyakinkan korban, bahwa barang stanbul Alquran asli diberikan pelaku J adalah asli dan bisa dijual kembali dengan harga yang cukup tinggi,” ujar Widhi.
Selanjutnya, korban yang terhipnotis pun langsung menuruti semua keinginan pelaku. Mulai dari menyerahkan satu unit handphone iPhone Xs Max, satu unit HP Oppo 11 Pro milik teman korban bernama Eva Puspita Sari dan satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta dan melaporkan ke Polres Muara Enim dan langsung ditindak lanjut Tim Rajawali,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, kata dia, akhirnya pelaku diringkus di rumahnya di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku diringkus saat sedang bersama istrinya di rumah,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, Tim Rajawali juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai kemeja kotak-kotak warna putih, jam tangan merk Fossil, Stanbul Alquran, 1 unit handphone Iphone Xs Max, 1 unit Handphone Oppo 11 Pro.
“Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku Bambang Irwanto enggan berkomentar banyak saat dicecar pertanyaan awak media.
Diakuinya bahwa ia nekat melakukan penipuan karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Targetnya perempuan karena mudah diperdaya. Uang hasil kejahatan habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.(ozi/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi