Bambang W Soeharto Bantah Perintahkan Suap

Kamis, 09 Januari 2014 – 16:00 WIB
Bambang W Soeharto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Hanura, Bambang W Soeharto menjalani pemeriksaan selama lima jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya.

Bambang mengaku dicecar penyidik mengenai kepemilikan saham di PT Pantai Aan. "Ditanya kaitan aja saya sebagai pemegang saham atau tidak," kata Bambang di KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

BACA JUGA: Diancam Dibunuh, Syamsul Arifin Sebut Nazaruddin Stres

Bambang yang mengenakan batik kuning membantah bahwa dirinya memerintahkan Lusita Ani Razak untuk memberikan suap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri. Lusita adalah anak buah Bambang di PT Pantai Aan. "Tidak," ujarnya.

Selebihnya Bambang menolak mengomentari pertanyaan-pertanyaan para wartawan. Ia pun langsung masuk ke dalam mobil Toyota Velfire warna putih yang membawanya pergi meninggalkan KPK.

BACA JUGA: Enam Alasan Denny Laporkan Loyalis Anas

Seperti diberitakan, Bambang merupakan bos PT Pantai Aan. Ia melaporkan Sugiharta alias Along dengan tuduhan mengambil lahan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. PT Pantai Aan dikabarkan akan membangun hotel di Praya. Lahan yang berlokasi di Selong Belanak, Praya Barat Lombok Tengah yang akan digunakan itu disebut-sebut milik Along.

Bambang sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 15 Desember 2013. Pencegahan ini berlaku untuk masa waktu enam bulan. KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah Bambang yang terdapat di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Jakarta, pada tanggal 17 Desember 2013 lalu. Dalam penggeledahan itu, mereka menyita sejumlah dokumen.

BACA JUGA: KY Minta Informasi Penegakan Kode Etik Hakim ke KPK

KPK menjerat Subri dan Lusita sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Puji Terobosan Basrief Arief


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler