Dahlan Iskan Puji Terobosan Basrief Arief

Kamis, 09 Januari 2014 – 15:23 WIB
Dari kiri ke kanan. Jaksa Agung Basrief Arief, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany pada konferensi pers terkait Aset Asian Agri Grup di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1). Foto Yessy Artada/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan bahwa pihaknya siap bekerjasama dengan Kejaksaan Agung jika nanti jadi menyita aset Asian Agri Group sesuai Putusan Mahkamah Agung.

"Jangan sampai aset itu terlantar," kata Bekas Direktur Utama PLN itu saat konfrensi pers bersama Jaksa Agung Basrief Arief, Kamis (9/1).

BACA JUGA: Ditjen Pajak Pastikan Garap Kasus Wilmar

Kejagung rencananya mengeksekusi putusan MA yang mewajibkan AAG membayar denda Rp 2,5 triliun terkait kasus pajak. Sejumlah aset sudah dilacak Kejagung.
Aset itu senilai Rp 5,3 triliun. Terdiri dari perkebunan 37.848.98 hektar di Sumatera Utara, 31.448,291 hektar di Jambi dan 98.209,69 di Riau. Kemudian bangunan kantor dimiliki oleh 14 perusahaan di bawah naungan AAG.

"Untuk itu, BUMN diminta untuk kerjasama menjaga kelangsungan perkebunan itu," kata Dahlan.

BACA JUGA: Kunjungi Andi, Eep Syaefulloh Hanya Bawa Doa

Supaya, ia menambahkan, karyawan, manajemen, kebun-kebun plasma, maupun pabrik-pabrik kelapa sawit tetap bekerja.

"Itulah kehadiran saya di sini dalam rangka kerjasama itu," kata Dahlan.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Bayar atau Aset AAG Disita

Ia mengatakan seandainya kebun berikut pabrik-pabriknya jadi disita, maka segala sesuatunya diharapkan tetap berjalan normal, baik dan maksimal. Selain itu Dahlan juga berharap agar seluruh pegawainya tidak ada masalah sama sekali.

"Jangan sampai ada keresahan nanti pegawainya bagaimana," katanya.

Dia menegaskan, BUMN memiliki PTPN pada tiga provinsi mempunyai kapasitas mengelola perusahaan itu tanpa melakukan perubahan apapun demi menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan tersebut.

"Syukur-syukur seperti yang disampaikan Jaksa Agung, itu Asian Agri membayar lunas hukumannya itu, sehingga tdk perlu ada penyitaan," kata Dahlan. Nah, kata dia, seandainya AAG tidak membayar dan kejaksaan melakukan penyitaan, maka BUMN yang akan mengelola.

"Jadi kehadiran saya untuk memastikan bahwa BUMN siap melaksanakan penugasan dari Kejaksaan Agung. Kami tidak akan mencampuri sama sekali proses hukumnya," kata pria berkacamata ini.

Dahlan juga memaparkan kalau ini jadi dilaksanakan maka itu menjadi sebuah terobosan baru di bidang hukum yang dilakukan Kejagung. "Karena demikian barang-barang sitaan itu tidak akan rusak, tidak akan merosot, hilang dan seterusnya. Tapi, akan terjaga dengan baik," ungkapnya.

Dia mencontohkan di masa lalu, misalnya ada tambak udang Dipasen yang bermasalah. Begitu disita, lanjut Dahlan, tambak udang yang dulu ibaratnya tambang emas Indonesia itu hancur sama sekali. "Kemudian texmaco begitu disita kemudian hancur. Nah kalau perkebunan ini jadi disita, dan kemudian pengelolaannya ditugaskan ke BUMN, maka ini adalah terobosan luar biasa dari Kejagung," tutup Dahlan yang buru-buru meninggalkan acara karena harus menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (boy/chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Bekali Calon TKI Pendidikan Hospitality


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler