Bambang Widjojanto Cs Tak Becus Buktikan Kecurangan terkait Perolehan Nol Suara di Ribuan TPS

Kamis, 27 Juni 2019 – 23:19 WIB
Bambang Widjojanto pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang dipimpin eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ternyata tidak becus menjalankan tugas mereka membuktikan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019. Hal itu terlihat dari keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabaikan dalil tentang perolehan suara nol bagi paslon 02 di 5268 TPS.

Parahnya, alasan majelis mengabaikan dalil tersebut bukan karena pembelaan kubu KPU yang ciamik atau bukti lemah. Melainkan karena tim hukum 02 sama sekali tidak menyerahkan bukti tentang dalil tersebut kepada MK. 

BACA JUGA: Pasca-Putusan MK, PMKRI: Saatnya Konsolidasi untuk Kemajuan Bangsa

"Berdasarkan fakta di dalam persidangan, untuk memperkuat dalil tersebut pemohon mengajukan alat bukti bertanda P145 sebagaimana tercantum dalam permohonan dalil 201. Setelah diperiksa mahkamah, bukti yang dimaksud ternyata bukti fisik P145 tidak diserahkan kepada mahkamah," kata hakim Manahan Sitompul membacakan keputusan di ruang sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Selain itu, kata Manahan, tim kuasa hukum paslon 02 juga tidak mendetailkan dalilnya ketika keberatan dengan perolehan suara nol bagi Prabowo - Sandiaga di 5268 TPS.

BACA JUGA: 9 Hakim MK Kompak Tolak Permohonan Prabowo - Sandi

"Mahkamah tidak dapat menelusuri kebenaran dalil yang dimaksud, karena pemohon tidak menunjukkan secara spesifik di TPS mana saja dari 5268 TPS yang didalillkan pemohon memperoleh nol suara," ungkap dia.

BACA JUGA: Bambang Widjojanto: Biarkan Allah yang Melengkapi Seluruh Bukti

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo – Sandi, Bulat!

Atas dasar itu, kata Manahan, MK menolak dalil pemohon. Sebab, tim kuasa hukum paslon 02 tampak ragu ketika memprotes mendapat suara nol di 5.268 TPS.

"Dengan kata lain, pemohon pun ragu dengan kepastian tempat dan jumlah TPS tersebut," ucap dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 memprotes perolehan suara nol di 5.268 TPS. Protes itu masuk dalam dalil tim kuasa hukum paslon 02 di dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam dalilnya, tim kuasa hukum paslon 02 menilai perolehan suara nol bagi Prabowo - Sandiaga tampak mustahil terjadi di Pilpres 2019.

Namun, kejadian itu justru nyata terjadi. Dari situ, tim kuasa hukum paslon 02 menilai terjadi dugaan tindak kecurangan sehingga Prabowo - Sandiaga mendapat suara nol di 5.268 TPS. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal 22,5 Juta DPT Siluman


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler