jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto keberatan untuk diproses dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Belum (di-BAP), karena dia (BW) keberatan belum didampingi pengacara," kata Nusyahbani Katjanegara yang mengaku Kuasa Hukum BW kepada wartawan usai menemui BW di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1).
BACA JUGA: Depan Anak, Tangan BW Diborgol Paksa Saat Pakai Sarung
Dia pun mengaku, belum sempat bicara soal materi kasus dengan BW. Sebab, waktu yang diberikan penyidik terbatas atau hanya lima menit.
"Tapi setelah berdebat lama, kami akhirnya diberikan hanya lima menit untuk mendiskusikan persiapan dari pemeriksaan yang akan dilaksanakan setelah (waktu) Salat Ashar nanti," katanya.
BACA JUGA: Ikut Berduka, SBY Kenang Raja Abdullah Pernah Ampuni WNI yang Divonis Mati
Yang jelas, kata dia, penyidik menjerat BW dengan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. "Nah kita belum ada kejelasan apakah Pak BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas membantu, media dadder, itu belum jelas," katanya.
Dia pun mengaku belum tahu alat-alat bukti polisi menjerat BW dalam kasus ini. "Kita belum tahu alat bukti yang cukupnya apa," kata dia.
BACA JUGA: Ini Kata Mantan Rival BW di Kasus Pilkada Kobar
Yang jelas, ia menegaskan, kalau sampai besok BW tidak dilepaskan maka langkah penangguhan penahanan akan ditempuh. "Bahkan akan kita praperadilankan," tegasnya.
Saat dikonfirmasi apakah penetapan tersangka dan penangkapan BW ini ada kaitannya dengan kasus Komjen Budi Gunawan yang ditangani KPK, Nursyahbani menjawab diplomatis. "Kita tidak bisa melepaskan dari konteks peran KPK yang sedang memeriksa seorang calon Kapolri (Komjen BG)," katanya.
Namun dia tak menampik memang kasus BW ini adalah perorangan bukan kelembagaan KPK. "Bisa dikatakan begitu, tapi kita tahu ada konteks politik yang tersambung," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap BW di Depan Anak, Polri Tak Beretika
Redaktur : Tim Redaksi