Bambang Widjojanto Minta Politisasi Bansos COVID-19 oleh Kepala Daerah Diwaspadai

Jumat, 26 Juni 2020 – 22:21 WIB
Bambang Widjojanto pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Bambang Widjojanto menilai politisasi bantuan sosial COVID-19 oleh kepala daerah patut diwaspadai. Terutama kepala daerah yang akan berlaga sebagai petahana di Pilkada 2020.

"Hampir sebagian besar petahana yang akan maju di Pilkada Serentak 2020 memanfaatkan pandemi COVID-19 sebagai sarana membangun citra," kata Bambang Widjojanto yang terkenal dipanggil BW ini di Padang, Jumat (26/6).

BACA JUGA: Foto Kepala Daerah Banyak Nempel di Bansos Covid-19, Ini Respons Bawaslu

Dia menyampaikan hal itu sebagai pembicara pada webinar dengan tema Strategi Praktis Menghadapi Pilkada: Persiapan, Pelaksanaan dan Sengketa digelar oleh Kantor Hukum Miko Kamal & Associates.

Menurut dia, mengacu data Bawaslu dari 270 kepala daerah yang ada, sebanyak 200 orang atau tiga per empat akan maju lagi di Pilkada 2020 dan hampir sebagian besar memanfaatkan pandemi ini.

BACA JUGA: Kepala Daerah Menyelewengkan Bansos, Mendagri: Keterlaluan

Mantan komisioner KPK tersebut melihat sebagian tim sukses calon kepala daerah sudah mulai bergerak, dan saat Ini yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai bansos COVID-19 dipolitisasi oleh petahana untuk pilkada.

Menurut dia, dalam penyebaran bansos tidak boleh mencantumkan nama kepala daerah dan harus disebutkan bantuan tersebut berasal dari pemerintah.

BACA JUGA: Dana Bansos Diperketat, Kepala Daerah Menjerit

Oleh sebab itu, ia melihat pandemi COVID-19 menguntungkan calon petahana karena bisa memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi dan bagi non petahana kondisi ini agak berat karena memulai sosialisasi terlambat.

Dia mengingatkan semua pihak untuk ikut bersama-sama memastikan bansos tidak disalahgunakan untuk kepentingan pilkada.

"Harus hati-hati jangan sampai salah langkah karena ketika ada bansos itu bisa dipolitisasi dan juga ada politik kepentingan di sana," ujarnya.

Selain itu ia juga mengingatkan salah satu celah yang juga mesti diwaspadai adalah terkait mutasi jabatan oleh petahana.

Dalam aturan sudah jelas ditetapkan enam bulan sebelum pilkada kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat.

Dia pun mengingatkan semua kandidat agar berhati-hati dalam pelaksanaan kampanye pilkada 2020 karena sedang berada di masa pandemi.

"Karena belum ada aturan soal kampanye saat ini, tentu saja kandidat akan kesulitan melaksanakan kampanye terbuka, solusinya adalah menggunakan media sosial," ujarnya.

Namun persoalannya adalah kesalahan dalam penggunaan media sosial bisa dituntut dengan UU ITE dan UU ini potensial menjatuhkan siapa saja.

"Ada banyak orang tidak paham dengan UU ITE termasuk tim sukses jika tak mampu serta tidak piawai siap-siap terseret masalah hukum," katanya. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler