JAKARTA -- Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) di APBD akan diperketatPayung hukumnya berupa Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang akan mulai efektif berlaku 1 Januari 2012
BACA JUGA: Humas Selalu Kalah dengan Media
Dengan aturan baru ini diharapkan penyaluran dana Bansos yang ngawur yakni hanya untuk kelompok tertentu dan diwarnai "cincai-cincai", diharapkan bisa diakhiri
Mendagri Gamawan Fauzi yakin, aturan itu akan mampu menghentikan praktek penyaluran Bansos yang tak beres
BACA JUGA: Genjot Reformasi Birokrasi dengan Pembubaran Korpri
"Kita atur betul-betul detil," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin.Dijelaskan, Bansos adalah uang rakyat, uang negara, yang penggunaan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan
BACA JUGA: Masyhuri Curiga Ada Upaya Lindungi Dewi Yasin Limpo
Coba bayangkan, pemerintah daerah saja menggunakan uang di atas Rp 50 juta harus lewat tenderMasak organisasi penerima hibah Rp200 juta, Rp 400 juta itu cuma dapat satu kwitansi sajaItu tidak bisa dan mereka harus siap diperiksa," tegasnyaSementara, Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, tidak membantah ada kepala daerah yang mengeluh"Kalau ada keluhan wajar, karena dengan regulasi sebelumnya, gampang sekali (kepala daerah) mengeluarkan uang," kata Reydonnyzar Moenek kepada wartawan, kemarin (1/12).
"Beberapa daerah merasa terkekang, terbebani dengan aturan baru itu," imbuh Donny, panggilan akrabnya.
Salah satu ketentuan di aturan teranyar itu adalah, penyaluran dana Bansos di atas Rp5 juta harus melalui mekanisme pemindahbukuan, alias transfer ke rekening pihak penerimaJika hanya di bawah Rp5 juta, cukup dengan mekanisme Tambah Uang (TU)
Apakah mekanisme transfer itu untuk menyetop modus pemotongan dana Bansos oleh oknum pegawai yang mengurusi, yang tak tercantum di kwitansi penerimaan? Donny enggan mengomentarinyaYang jelas, lanjutnya, aturan baru untuk mencegah penyaluran Bansos agar tidak lagi bersifat elitis dan diskriminatif, yang disalurkan hanya kepada kelompok tertentu saja.
"Mendagri hanya ingin mendudukkan kembali berpemerintahan yang baikKarena dengan aturan yang lama, rawan disalahgunakan," terangnyaDia menjelaskan, porsi dana Bansos di APBD seluruh daerah jika di rata-rata mencapai 2,7 persen hingga 3 persen terhadap belanja daerahSedang hibah mencapai 4,15 persen.
"Padahal, Bansos bukan kewajiban, tapi yang wajib adalah untuk belanja urusan wajib seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya," pungkas birokrat asal Sumbar itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Dorong ASEAN Dongkrak Skill Pekerja di Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi