Bambang Widjojanto: Selamat Datang Kegagalan KPU

Selasa, 18 Juni 2019 – 20:04 WIB
Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim hukum pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, Bambang Widjojanto menyatakan, termohon dalam hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan yang diajukan pihaknya, pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

"Kegagalan yang pertama, termohon menolak perbaikan tetapi menjawab perbaikan. Mereka menolak adanya perbaikan menjadi bagian tak terpisahkan dari permohonan, tetapi sebagian besar argumennya itu menjawab soal permohonan," ujar pria yang karib disapa BW ini.

BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Tegaskan Posisi Maruf Amin saat Sidang MK

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Bambang Widjojanto Tidak Boleh Beracara

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini juga menilai termohon gagal memberi penjelasan tentang jabatan calon wakil presiden Maruf Amin di sejumlah anak perusahaan BUMN. Pihak termohon hanya menjelaskan alasan meloloskan Ma'ruf Amin menjadi cawapres meski tetap menjabat Dewan Pengawas Syariah (DPS), berdasarkan aturan BUMN.

BACA JUGA: Tak Pernah Terima Keberatan soal Status Maruf Amin, Bawaslu Singgung Kasus Caleg Gerindra

"Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Anti Korupsi, semuanya kalau dikecikan disimpulkan bahwa anak perusahaan adalah mewakili representasi dari BUMN. Bukan sekadar konsultan," ucapnya.

BW juga menyoroti ihwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi salah satu gugatan pihaknya di MK.

BACA JUGA: Ini Alasan KPU Sebut Dalil Permohonan Paslon 02 Lemah

"Saya bilang sederhana saja, bagaimana dia (termohon) menjawab mengenai DPT siluman? Jumlah TPS saja dia tidak mampu menjelaskan. Mahkamah Konstitusi sidang untuk meyakinkan publik. Saya khawatir termohon gagal meyakinkan hakim-hakim di MK. Selamat datang kegagalan termohon," pungkas BW.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler