jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Ali Nurdin menilai tidak sempurna dokumen permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sebab, dia menilai, dalil dalam permohonan paslon 02 banyak yang tidak memiliki fakta dan bukti.
BACA JUGA: KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandi
Dia lantas menyinggung dalil terjadi kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif. Paslon 02 lantas mengaitkan kecurangan Pilpres dengan kejadian pembukaan kotak suara untuk Pemilu 2019 di area parkir salah satu swalayan.
Ali justru mempertanyakan kasus pembukaan kotak suara di area parkir swalayan itu. Sebab, pihak pemohon tidak menjelaskan lokasi kejadian yang dimaksud.
BACA JUGA: Yusril: Penggelembungan Suara Oleh Siapa dan di Mana?
BACA JUGA: KPU Anggap KH Ma'ruf Amin Sah Sebagai Cawapres
"Pemohon tidak mengetahui lokasi dan hanya menggunakan rekaman cuplikan video yang lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart. Terdapat belasan ribu toko Alfamart di Indonesia, sehingga bagaimana MK memanggil saksi. Pasti tidak terungkap," kata Ali dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6) ini.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum KPU Tegaskan Maruf Amin Bukan Pejabat BUMN
Menurut Ali, tanpa penjelasan detail, proses pembuktian bakal menemui kesulitan. MK juga sulit membuktikan keterkaitan kecurangan Pilpres 2019 dengan insiden kotak suara dibuka di area parkir salah satu swalayan.
"Pemohon yang mendalilkan kecurangan, maka sudah seharusnya pemohon pula yang membuktikan," ucap Ali.
BACA JUGA: Kebijakan Khofifah Gratiskan SPP SMA-SMK Negeri Diapresiasi
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum paslon 02 Teuku Nasrullah menyebutkan, semua pihak punya kewajiban untuk membuktikan dugaan kecurangan dengan insiden pembukaan kotak suara.
Sebab, kata dia, tim kuasa hukum paslon 02 sudah menemukan video tentang kotak suara berlabel KPU terbuka. Selanjutnya, temuan itu yang harus ditindaklanjuti KPU.
"Itu (kotak suara) kan ada tulisan KPU. Seharusnya KPU bisa menjelaskan di mana. KPU tahu kok itu personilnya dia bukan. Tinggal jelaskan siapa personel-personel itu," ucap dia di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).(mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Yusril, Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 tak Perlu Tunggu Kiamat
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan