jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum KPU dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).
BACA JUGA: Yusril: Penggelembungan Suara Oleh Siapa dan di Mana?
Anggota tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyebutkan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan bersifat penggiringan opini publik.
"Jadi, dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU Ali Nurdin dalam ruang sidang sengketa hasil pilpres 2019.
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum KPU Tegaskan Maruf Amin Bukan Pejabat BUMN
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, BPN: Perjuangan Bukan Hanya untuk Prabowo - Sandi
Sebab itu, Ali meminta MK menerima seluruh eksepsi KPU yakni membantah semua dalil yang dimohonkan oleh paslon 02. "Jadi, kami berharap majelis menerima eksespsi termohon dalam pokok perkara," ucap Ali.
BACA JUGA: Pemilu Aman, Al Mentra Institute: Terima Kasih, Kapolri dan Panglima TNI
Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 meminta MK mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi - Ma'ruf. Kala itu, tim kuasa hukum paslon 02 beranggapan syarat pencalonan Jokowi - Ma'ruf cacat formal.
Mereka merujuk dari status Ma'ruf yang menjabat di BUMN ketika ditetapkan sebagai cawapres. Menurut tim kuasa hukum paslon 02, Ma'ruf harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN sebelum ditetapkan sebagai cawapres.
Selain itu, tim kuasa hukum paslon 02 juga menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan KPU. Menurut mereka, terjadi tindak kecurangan selama rangkaian Pilpres 2019, sehingga hasil penghitungan suara diragukan. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Yusril, Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019 tak Perlu Tunggu Kiamat
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan