jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum paslon 01 menilai jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri tidak mengganggu posisinya sebagai calon wakil presiden.
Oleh karena itu, Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengesampingkan petitum permohonan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menuding Ma'ruf melanggar proses administrasi.
BACA JUGA: Tak Pernah Terima Keberatan soal Status Maruf Amin, Bawaslu Singgung Kasus Caleg Gerindra
Anggota Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Luhut Pangaribuan menekankan bahwa mantan Rais Aam PBNU itu telah memenuhi seluruh unsur persyaratan pendaftaran sebagai calon wakil presiden nomor urut 01.
"Seluruh persyaratan pendaftaran Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 telah sesuai dengan ketentuan," kata Luhut di hadapan hakim MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Ini Alasan KPU Sebut Dalil Permohonan Paslon 02 Lemah
BACA JUGA: Tak Pernah Terima Keberatan soal Status Ma'ruf Amin, Bawaslu Singgung Kasus Caleg Gerindra
Seluruh persyaratan pendaftaran calon Wakil Presiden nomor Urut 01 telah sesuai sebagaimana diatur dalam keputusan KPU nomor: 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada 20 September 2018.
BACA JUGA: KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Semua Permohonan Prabowo - Sandi
Selain itu, Keputusan KPU Nomor: 1142/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 pada 21 September 2018.
"Telah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 227 UU Pemilu. Dalam mengeluarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas, KPU telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen," tutur Luhut.
Selain itu, dijelaskan Luhut, seluruh dan setiap proses verifikasi sebagaimana disebutkan di atas diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan Pasal 239 UU Pemilu.
"Oleh karena itu, apabila ditemukan pelanggaran ataupun kelalaian sehubungan dengan penetapan pasangan calon, baik pemohon maupun masyarakat dapat mengadukannya kepada Bawaslu," tutur Luhut.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Luhut berpandangan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian terhadap persoalan ini ada di tangan Bawaslu. Apabila, para pengadu merasa tidak puas atas putusan Bawaslu, mereka bisa membawa permasalahan ini ke PTUN.
"Dengan demikian, penyelesaian masalah terhadap persyaratan calon ini, bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya," ucap Luhut.
Pada faktanya, kata Luhut, sampai dengan saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan ataupun aduan yang dilakukan oleh Pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait mengenai persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana Pasal 227 UU Pemilu.
"Bahwa berdasarkan pada uraian tersebut, dalil pemohon tidak berdasar secara hukum dan karenanya patut untuk dikesampingkan," pungkas Luhut. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: Penggelembungan Suara Oleh Siapa dan di Mana?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga