Bamsoet Desak Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 12:58 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto/ilustrasi: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung upaya instansi terkait dalam memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebab dia menduga di balik pinjol ilegal terdapat merupakan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal. 

BACA JUGA: Bamsoet Ajak Semua Komponen Bangsa Tangguh Hadapi Masa Pandemi

Bamsoet juga mendorong tindakan tegas Satgas Waspada Investasi perlu terus ditingkatkan, mengingat hingga kini masih banyak ditemukan pinjol ilegal yang beraksi.

“Akibat terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, tidak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal,” ungkap Bamsoet di Jakarta, Sabtu (28/8).

BACA JUGA: Peneliti Indef Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Bamsoet mengatakan, mudahnya masyarakat mengakses pinjol ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka.

Penyebabnya juga bisa dikarenakan lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjol ilegal masih leluasa melakukan operasinya

BACA JUGA: OJK Tekan Perkembangbiakan Pinjol Ilegal di Play Store Google

"Apalagi di masa pandemi yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja maupun berkurangnya pendapatan masyarakat," bebernya.

Ketua DPR RI ke-20 ini mengungkapkan, modus operandi pinjol ilegal beragam.

Selain menerapkan bunga yang sangat tinggi dan debt collector yang mengintimidasi korban, tidak jarang mereka juga mencuri data dari ponsel korban.

Bamsoet kembali menegaskan, tindakan tersebut seharusnya mudah ditelusuri dan diambil tindakan hukum.

Jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki terkesan membiarkan keberadaan pinjol ilegal.

"Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata,” tegasnya.

Namun lanjut Bamsoet, sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara.

“Termasuk mengganggu sistem security ciber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," sebutnya.

Dia membeberkan,menurut laporan Himpunan Advokat Muda (HAMI), dalam sehari mereka menerima ratusan laporan masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

Karenanya Bamsoet meminta polisi harus bergerak cepat. Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia juga harus meminta pengelola Appstore dan Playstore menghapus aplikasi pinjol ilegal.

Sebab dikhawatirkan, masyarakat menilai aplikasi pinjol yang ada di Appstore dan Playstore adalah legal atau resmi.

Bamsoet juga menyampaikan, dalam periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir 172 entitas pinjol.

Adapun akumulasi sejak 2018, terdapat 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir.

“OJK mencatat sejak 2011 hingga 2020, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut mencapai Rp 114,9 triliun," beber Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan, pengelola pinjol ilegal bisa dijerat pasal berlapis. Tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, juga dapat dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Polri harus menjadi 'leader unit' terdepan dalam memberantas pinjaman online ilegal ini,” tegasnya kembali.

Jika perlu kata Bamsoet menambahkan, DPR bersama pemerintah perlu membuat rancangan undang-undang baru yang mengatur tentang pinjol.

“Tidak cukup hanya ditangani di tingkat Satgas," pungkasnya. (mar1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Minta Masyarakat Mewaspadai Tawaran Pinjol Ilegal


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler