jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi salah satu penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Amin Ibrizatun, yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Mediasi sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa kesehatan, merupakan isu yang menarik dan monumental.
BACA JUGA: Bamsoet: Rapat Konsultasi Bersepakat Bahas Surat Pergantian Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI
Terutama setelah disahkannya RUU Kesehatan menjadi undang-undang oleh DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (11/7/23).
Selain UU Kesehatan, aturan hukum lainnya yakni pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
BACA JUGA: Jadi Wisudawan Fakultas Hukum UT, Bamsoet Tegaskan Akan Terus Belajar
"Melalui mediasi, para pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan perkara diluar pengadilan secara cepat. Namun, bagaimana tata cara dan prosedur mediasinya hingga bisa memberikan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa, belum diatur dengan jelas," ujar Bamsoet saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Amin Ibrizatun, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/7).
Para penguji lainnya yakni, Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Direktur Pascasarjana Program Doktor Hukum Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, penguji eksternal Prof. Zainal Arifin Husein, Promotor Prof. Abdullah Sulaiman, dan Ko-Promotor Dr. Megawati Barthos.
BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Kiprah Huayou Cobalt Kembangkan EBT di Indonesia
Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, untuk memudahkan proses mediasi, juga diperlukan dukungan dari para advokat yang menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Advokat bisa memberikan nasihat hukum yang konstruktif didalam proses mediasi, sehingga para pihak dapat menemukan titik temu perdamaian.
"Pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pemerintah dan DPR telah membentuk UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi," unglap
"Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui lembaga khusus, bisa diterapkan," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sepanjang periode 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus.
Pada 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.
"Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan/tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," pungkas Bamsoet. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kukuhkan DPP FA-BEM, Bamsoet Ajak Wujudkan Pemilu Damai dan Bahagia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian