Bamsoet Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Rabu, 18 Januari 2023 – 10:31 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima perwakilan kepala desa (Kades) yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR, DPR dan DPD RI pada Selasa (17/1). Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima perwakilan kepala desa (Kades) yang berunjuk rasa di depan Gedung MPR, DPR dan DPD RI pada Selasa (17/1).

Peserta aksi itu mencapai 5 ribu kepala desa dari berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Presiden Beri Sinyal Positif Tanggapi Tuntutan Para Kepala Desa

Berbagai aspirasi mereka sampaikan antara lain, revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Adapun pasal itu tertulis dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.

BACA JUGA: 2 Alasan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah Mendukung Masa Jabatan Kades Diperpanjang

Selain itu, juga revisi pada Pasal 72 agar dana desa dikembalikan ke fungsi awal untuk menjaga keutuhan desa berdaulat.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024.

BACA JUGA: Konon Jokowi Sepakat dengan Tuntutan Kades soal Perpanjangan Masa Jabatan

Dia berharapkan bisa segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. Sehingga DPR dan pemerintah bisa segera duduk bersama membahas usulan para kepala desa tersebut secara efektif dan efisien, agar tidak berlarut dan mengganggu stabilitas politik.

"Saat ini kmi sudah memasuki tahun politik. Peran kepala desa dalam menstabilkan suhu politik sangat besar, sehingga status mereka juga sudah harus ada kejelasan," ujar Bamsoet seusai menerima para kepala desa, di Jakarta, Selasa (17/1).

Para kepala desa yang hadir berasal dari Paguyuban Kepala Desa Reksa Praja Kabupaten Kebumen, salah satu Kabupaten daeral pemilihan (Dapil) Bamsoet, antara lain, Tasrip, Kasimin, Aristanto, A Bahrun, Anam Lutfi, Imdad Durokhman, Sobirin, Daniati, Mutamimah Retno Utami, dan Aris Hargiantara.

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, para kepala desa menyampaikan aspirasi seputar pengelolaan dana desa yang tidak hanya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kemakmuran masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan.

Melainkan juga untuk kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

"Presiden Joko Widodo senantiasa peduli dengan kepala desa. Dibuktikan pada akhir tahun 2022 lalu, sesuai aspirasi dari para kepala desa, pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDT telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023," tuturnya.

Dengan demikian pada anggaran 2023 ini, pemerintah desa sudah bisa membelanjakan 3 persen dari dana desa untuk kebutuhan belanja operasional pemerintah desa.

"Ditindaklanjuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.2.3/6149/BPD 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada bupati/walikota yang memiliki desa," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menerangkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial harus bekerjasama dengan kepala desa dalam mengupdate data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain sebagainya.

Mengingat berdasarkan laporan dari para kepala desa, tidak jarang ditemui penerima berbagai bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.

"Karena itu, kepala desa seharusnya dilibatkan dan diberikan kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk mengajukan daftar penerima bantuan sosial, termasuk juga menganulir jika ada penerima bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Golkar itu menambahkan, para kepala desa mengusulkan agar selain bantuan langsung tunai, dalam memberikan bantuan sosial kepada warga, pemerintah bisa melakukannya melalui berbagai program seperti Bantuan Pangan Non Tunai atau program Kartu Sembako.

Sehingga bisa menggerakan roda perekonomian desa, karena pengadaan pangannya dilakukan oleh berbagai unit usaha yang dimiliki warga desa setempat.

"Atas berbagai pengabdian yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, pemerintah perlu mengupayakan agar setelah mereka pensiun, BPJS Kesehatannya tetap dibayarkan oleh negara," pungkas Bamsoet. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komunitas Mantan Kades di Jawa Barat Kompak Mendukung Ganjar Pranowo


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler