jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengingatkan, jangan sampai tindakan Polri menyidik dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Thony Saut Situmorang sebagai upaya pelemahan komisi antikorupsi.
Karena itu, Bambang berharap jangan sampai persoalan ini dipolitisasi dan dipelintir sebagai upaya pelemahan KPK.
BACA JUGA: Zulkifli: Kegaduhan Baru Merugikan Presiden Jokowi
“Ya, tidak boleh berpikir begitu karena semua orang sama di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/11).
Dia mengatakan pengusutan kasus ini sebenarnya harus sesuai dengan fakta hukum. Jika fakta hukumnya tidak sesuai tapi dipaksakan, maka itu namanya penzaliman. Namun, kalau sudah selesaikan harus dilakukan P21 atau dilimpahkan kepada kejaksaan.
BACA JUGA: GMPG: Apa Sih Jasa Novanto Buat Polri?
Karena itu, politikus Partai Golkar ini berharap Polri lebih cermat dan mendalami apakah sudah ada unsur-unsur pidananya. Kalau sudah ada unsur pidana, maka penyidikan harus jalan.
“Tidak boleh juga polisi kalau sudah ada unsurnya, tapi ditahan. Itu tidak boleh, harus jalan,” paparnya.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Diduga Palsukan Dokumen? Santai Saja!
Namun, dia menegaskan, kalau tidak ada unsur pidananya maka harus dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Jadi, tidak ada pengecualian,” kata pria yang karib disapa Bamsoet ini.
Bamsoet mengingatkan jangan main-main dengan persoalan ini. Apalagi, persoalan ini menyangkut institusi penegakan hukum lain. Karena itu, prosesnya harus betul-betul sesuai dengan ketentuan dan fakta yang ada.
“Jadi, harus bekerja baik, jangan menyalahgunakan kewenangan hukum,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Akui Ada Sprindik Dugaan Pimpinan KPK Palsukan Dokumen
Redaktur & Reporter : Boy