Zulkifli: Kegaduhan Baru Merugikan Presiden Jokowi

Kamis, 09 November 2017 – 18:22 WIB
Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPr for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Thony Saut Situmorang dianggap bisa menimbulkan kerugian bagi Presiden Joko Widodo.

Hal itu akan terjadi jika penerbitan SPDP tersebut memunculkan kegaduhan baru.

BACA JUGA: GMPG: Apa Sih Jasa Novanto Buat Polri?

“Karena itu, saya berharap ini tidak terjadi dan waktunya kita menghentikan kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan di gedung  parlemen, Jakarta, Kamis (9/11).

Dia meyakini presiden yang karib disapa Jokowi itu akan terus berupaya menghentikan kegaduhan.

BACA JUGA: Pak Polisi, Memangnya Agus dan Saut Salah Apa?

Terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, setiap penyelidikan dan penyidikan memang ada mekanismenya.

Dia menambahkan, bisa saja Polri sudah masuk dalam tahan penyidikan saat menerbitkan SPDP itu.

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus AW 101 Tak Sesuai Prosedur?

“Sesuai dengan ketentuan harus memberitahukan kepada kejaksaan. Jadi, menurut saya sih masih normatif. Jika nanti dalam perjalanan tidak terbukti, ya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kalau terbukti, P21 (dilimpahkan kejaksaan),” kata Bambang.

Bambang mengimbau masyarakat tidak menilai hal itu merupakan friksi antara KPK dan Polri. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli: Penetapan Tersangka Kasus Heli AW 101 Prematur


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler