Bamsoet: Kepemilikan Senjata Api bukan Untuk Gagah-gagahan

Sabtu, 20 Februari 2021 – 20:15 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesato (Bamsoet) mengukuhkan kepengurusan PERIKSHA periode 2021-2025 di Jakarta, Jumat (19/2). Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKSHA) mengatakan bahwa dalam upaya perlindungan diri, masyarakat diizinkan memiliki senjata api dengan persyaratan yang ketat.

Bamsoet menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tersebut khusus untuk bela diri, dan bukan untuk menggantikan fungsi dan tugas aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Bamsoet Jabat Ketum PERIKSHA, Deddy Corbuzier Wakil Ketua

Menurutnya, senjata api bela diri adalah alat perlindungan diri yang mensyaratkan pemiliknya memiliki izin khusus.

Bamsoet menyatakan untuk memiliki izin khusus tersebut tidak sembarangan.

BACA JUGA: 2 Warga Sipil Datang dan Keluarkan Senjata Api, Praka Hendra Tertembak

Harus memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan, antara lain menjalani serangkaian ujian, baik administrasi, kesehatan fisik dan mental, dan keterampilan menembak.

“Kepemilikan senjata api bukan untuk gagah-gagahan atau arogansi," kata Bamsoet usai mengukuhkan pengurus PERIKSHA periode 2021-2025 di Jakarta, Jumat (19/2).

BACA JUGA: Kesan Letjen (Purn) Dodik Wijanarko untuk Jenderal Andika: Beliau Pemimpin Hebat

Ketua ke-20 DPR ini menambahkan rangkaian ujian kepemilikan senjata api penting untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan.

Selain memastikan bahwa pemilik izin senjata api tidak saja mampu menggunakan senjata api dengan bijaksana, namun juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bamsoet menjelaskan dari aspekl legalitas, Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dalam tataran operasional, aturan teknis mengenai kepemilikan senjata api juga diatur dalam Peraturan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015.

“Artinya, kepemilikan senjata api untuk keperluan bela diri adalah resmi dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," kata Bamsoet.

Ketua umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini memaparkan PERIKSHA memiliki misi memberikan pemahaman hak dan kewajiban tentang kepemilikan senjata api bela diri kepada para anggotanya.


Serta menanamkan kedisiplinan untuk tidak menyalahgunakan senjata api yang dimiliki dan tak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"PERIKSHA juga akan membangun kerja sama serta kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum, sehingga keterlibatan masyarakat dalam rangka membantu menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dapat terwujud," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler