jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengungkapkan seluruh pimpinan MPR sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari awal masa jabatan di tahun 2020 dan LHKPN periodik di tahun pelaporan 2021.
Sementara untuk anggota MPR, Bambang Soesatyo menyebut sudah ada 450 anggota yang menyampaikan LHKPN.
BACA JUGA: Hanya 55 Persen Anggota DPR yang Melapor LHKPN ke KPK, Ada Apa?
Hal itu untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen anggota MPR dalam pelaporan LHKPN.
Selain itu, dia juga mengatakan harus dibutuhkan dorongan dari berbagai pemangku kepentingan di antaranya internal kelembagaan dan khusus untuk DPR dari partai politik.
BACA JUGA: Gibran bin Jokowi Sudah Setor LHKPN ke KPK, Sebegini Kekayaannya
"Masing-masing partai politik harus memiliki mekanisme tersendiri dalam mengingatkan para kadernya yang duduk sebagai penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN sebagai bentuk komitmen dan dukungan agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan akuntabel," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet dalam 'Webinar Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat' melalui virtual, Selasa (7/9).
Acara itu turut hadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Peneliti FORMAPPI Lucius Karus.
BACA JUGA: Menteri Jokowi Sudah Mengajukan LKHPN, Wantimpres Nihil
Bamsoet menjelaskan, pada saat memimpin DPR RI, dirinya menginisiasi pendirian klinik e-LHKPN di lobi Gedung Nusantara III DPR agar memudahkan para anggota dewan melaporkan LHKPN.
Dia mengatakan hanya datang ke klinik, petugas akan membantu pelaporannya, sehingga tidak ada alasan bagi para anggota wakil rakyat menunda pelaporan LHKPN-nya.
"KPK sendiri juga sudah membuat berbagai kemudahan dalam pelaporan LHKPN. Ada format template yang disediakan, pengisian data dan pengiriman secara online, serta alokasi waktu yang bersamaan dengan pelaporan pajak tahunan, sehingga dapat dikerjakan secara simultan," jelas Bamsoet.
Bamsoet menerangkan, dari rujukan regulasi, baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, masih ada asumsi bahwa tidak ada kewajiban pelaporan LHKPN tahunan secara periodik di dalam masa jabatan.
Ketentuan kewajiban pelaporan hanya dinyatakan secara eksplisit sebelum dan sesudah menjabat atau pada awal dan akhir masa jabatan.
"Padahal dalam Peraturan KPK Nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No.07/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN juga wajib disampaikan secara periodik setiap satu tahun sekali atas Harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menekankan, penting disadari bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, hanya dapat dilakukan melalui langkah integratif dan kolaboratif.
Ada peran KPK dalam memfasilitasi pendataan, pemeriksaan dan verifikasi.
"Ada peran para wajib lapor, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lainnya, untuk secara sadar dan penuh komitmen menyampaikan laporan," pungkas Bamsoet. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Menyerahkan LKHPN, Emir Moeis Diberi Peringatan oleh KPK
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Tim Redaksi, Dedi Sofian