Bamsoet Minta Kemendikbudristek Terima Kritikan Masyarakat Soal Permendikbud PPKS 

Jumat, 12 November 2021 – 18:38 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kemendikbudristek terbuka terhadap kritikan dari masyarakat terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbud PPKS.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan masukan atau kritik terhadap poin-poin tertentu yang disampaikan, harus menjadi perhatian dan pertimbangan sebagai suatu perbaikan. 

BACA JUGA: Ketua Forum Dekan Syariah & Hukum: Permendikbudristek PPKS Bikin Gaduh

Dengan demikian, kata Bamsoet, peraturan menteri itu dapat pula dikatakan telah sesuai dengan salah satu asas hukum dan teknik pembuatan perundang-undangan yang berlaku, yakni keterbukaan. 

Melalui asas itu, katanya, masyarakat memang memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Permendikbudristek PPKS yang Dibuat Nadiem Bertentangan dengan Nilai Agama

Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah untuk menyosialisasikan Permendikbudristek PPKS secara masif kepada masyarakat guna mencegah meluasnya disinformasi yang dikampanyekan oleh kelompok-kelompok tertentu.

Contoh dari tindakan itu dapat dilihat melalui kemunculan narasi yang keliru karena menganggap Permendikbudristek melegalkan zina.

BACA JUGA: Langkah Nadiem Makarim Mengeluarkan Permendikbudristek PPKS Seharusnya Diapresiasi 

"Pemerintah melalui Kemdikbudristek melakukan sosialisasi dan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi dari Permendikbudristek tersebut yang pada hakikatnya bertujuan untuk melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih marak terjadi di Indonesia," tutur Bamsoet berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/11). 

Mantan ketua DPR itu juga mengimbau Kemdikbudristek agar menetapkan regulasi aturan yang disesuaikan dengan urutan atau tingkat perundang-undangan dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan demikian, lanjut dia, peraturan yang ditetapkan sebagai aturan teknis itu tidak tumpang tindih atau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Bamsoet juga meminta pemerintah dan DPR segera merampungkan pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum Permendikbudristek PPKS. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler