jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengatakan langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendibudristek PPKS, seharusnya diapresiasi.
"Langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengeluarkan Permendikbudristek tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Pinggi mestinya harus diapresiasi sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi, " ujar Esti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/11).
BACA JUGA: Permendikbudristek PPKS Dituding Melegalkan Zina, Pejabat Kemendikbudristek Bereaksi Begini
Dia menyatakan bahwa Permendibudristek PPKS itu tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan.
Menurutnya, Permendikbudristek PPKS itu juga tidak bisa disebut melegalkan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
BACA JUGA: Fraksi PKS Desak Menteri Nadiem Cabut Permendikbudristek 30 Tahun 2021
Oleh karena itu, Esti menyatakan, seharusnya Permendikbudristek itu mendapat dukungan, bukannya dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik.
"Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui Permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisis terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan kampus,” pungkas Esti. (antara/jpnn)
BACA JUGA: Nadiem Terbitkan Permendikbudristek tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Redaktur & Reporter : Boy