Bamsoet Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Ciptaker

Senin, 12 Oktober 2020 – 18:40 WIB
Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dia menegaskan, pemerintah harus segera merancang dan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut UU Ciptaker.

BACA JUGA: PBHI: Penanganan Demo Pengesahan RUU Cipta Kerja Langgar HAM, Brutal dan Represif

Bamsoet berpesan, semua PP yang berkait dengan UU Ciptaker hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.  

Menurut dia, semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu UU diperlukan PP.

BACA JUGA: 10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi

Dia menjelaskan UU Ciptaker yang baru disahkan DPR tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau presiden, belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan UU tersebut.

"Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,’’ kata Bamsoet di Jakarta, Senin (12/10).

BACA JUGA: 2 Penjahit Sepakat Berbuat Dosa di Kawasan Indekos Grogol, Terekam CCTV

Mantan ketua DPR ini meminta semua elemen masyarakat bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Ciptaker.

Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Ciptaker, menurutnya akan tergambar dari PP,  termasuk peraturan pemerintah daerah.

Bamsoet mengingatkan, DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja.

"Namun, untuk menghindari polemik pemerintah pusat maupun daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," ungkapnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI menambahkan, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Ciptaker.

Ia menegaskan jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

"Saat ini banyak hoaks, misinformasi, dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar," katanya.

"Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," pungkas mantan ketua Komisi III DPR itu. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler