Bamsoet: Nuril Korban, bukan Pelaku Kejahatan

Rabu, 21 November 2018 – 18:35 WIB
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menilai ada ketidakadilan di balik vonis kasasi terhadap terpidana Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril.

“Terkait Ibu Nuril kami di DPR juga memandang ada rasa ketidakadilan atau ada proses hukum yang mengganggu di sana,” kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

BACA JUGA: Baiq Nuril Mau Perjuangkan Perempuan agar Tak Dilecehkan

Legislator Partai Golongan Karya (Golkar) itu memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang menunda eksekusi hukuman Nuril.

“Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Dia (Nuril) adalah korban bukan pelaku kejahatan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Fahri Minta Jokowi Jangan Cuma Begini di Kasus Baiq Nuril

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan pihaknya juga tengah mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

“Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa diselesaikan dan itu menjadi patokan dalam melindungi wanita dan anak-anak,” ungkap Bamsoet.

BACA JUGA: Nuril: Terima Kasih Presiden Jokowi

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu masih dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU PKS.

Menurut Ali, sebagai langkah awal menyelesaikan RUU ini, pihaknya mengundang tokoh kemudian kelompok-kelompok masyarakat yang pro maupun kontra, serta kalangan akademik. Hal ini dilakukan untuk mendiskusikan substansi lebih mendalam terhadap RUU PKS itu.

“Sehingga UU ini lahir bisa mewakili seluruh kepentingan stakeholder,” ungkap Ali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dorong Baiq Nuril Ajukan Grasi, Fadli Zon Merasa Malu


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler