Bamsoet: Prabowo Menyambut Baik Keputusan MPR Terkait Bung Karno, Soeharto, dan Gus Dur

Selasa, 01 Oktober 2024 – 13:46 WIB
Pimpinan MPR di akhir masa jabatan periode 2019-2024 melakukan pertemuan Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden terpilih RI Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (1/10). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Presiden terpilih Prabowo Subianto menyambut baik langkah pimpinan MPR yang memberikan kepastian hukum terhadap beberapa TAP MPR yang berhubungan dengan Soekarno (Bung Karno), Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Pada pertemuan Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden terpilih RI Prabowo Subianto, Pimpinan MPR menegaskan mengenai kedudukan hukum masing-masing TAP tersebut pada prinsipnya sudah selesai dilaksanakan, sehingga segala implikasi hukum yang menyertai sudah tidak berlaku lagi.

BACA JUGA: Pena 98 Jakarta Tolak Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR XI/998

"Presiden terpilih RI Prabowo menyatakan menyambut baik keputusan MPR tersebut," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai melakukan Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Senin (30/9).

Selain Bamsoet, hadir juga Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra), Lestari Moerdijat (Nasdem), Jazilul Fawaid (PKB), Sjarifuddin Hasan (Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), Yandri Susanto (PAN), Amir Uskara (PPP) dan Fadel Muhammad (DPD RI).

BACA JUGA: TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur

"Pimpinan MPR juga mendorong agar ketiga mantan Presiden RI Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid diberikan penghargaan yang layak atas jasa-jasanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pemberian anugerah gelar Pahlawan Nasional," imbuh Bamsoet.

Bamsoet menyampaikan MPR sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan Rumah Besar Kebangsaan, berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan kerukunan persaudaraan kebangsaan.

BACA JUGA: Ketua FPG Idris Laena Puji Keputusan MPR Beri Kejelasan Status Mantan Presiden Soeharto

Silaturahmi kebangsaan dengan Prabowo Subianto menjadi rangkaian terakhir yang dilakukan pimpinan MPR untuk menyampaikan berbagai masukan tentang perjalanan bangsa ke depan dari para tokoh hingga pimpinan partai politik yang ditemui lebih dahulu.

"Melalui Silaturahmi Kebangsaan, MPR senantiasa menyambut baik setiap pandangan dan pemikiran dari para tokoh bangsa yang akan menjadi masukan penting dalam menyikapi berbagai persoalan kebangsaan yang semakin kompleks dan dinamis," kata Bamsoet.

Melalui kunjungan Silaturahmi Kebangsaan tersebut, Pimpinan MPR telah menerima aspirasi dan masukan yang sangat beragam dari para tokoh bangsa.

Pertama, untuk mewujudkan Indonesia Maju, dibutuhkan komitmen dan kontribusi kolektif dari segenap elemen bangsa, untuk bahu-membahu, bergotong royong, bersama-sama membangun bangsa.

Kedua, pembangunan nasional membutuhkan peta jalan (road map) dan visi jangka panjang yang tidak dibatasi oleh periodisasi pemerintahan. Ketiga, setelah 26 tahun era Reformasi, perlu adanya evaluasi dan perbaikan dalam implementasi sistem demokrasi dan kehidupan ketatanegaraan.

"Kami telah mencatat dan menghimpun beberapa pokok pikiran yang disampaikan para tokoh bangsa tersebut dalam sebuah buku yang kami harapkan akan menjadi dokumen kearifan para tokoh bangsa. Dokumen kearifan tersebut telah diserahkan kepada Bapak Prabowo selaku Presiden RI Terpilih, sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan," ungkap Bamsoet.

Pimpinan MPR juga menyampaikan kepada presiden terpilih Prabowo mengenai Rancangan Keputusan MPR RI Nomor 3/MPR/2024 Tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2024, yang telah disepakati pada Sidang Akhir Masa Jabatan MPR RI Tanggal 25 September 2025.

Rekomendasi yang disampaikan MPR periode 2019-2024 kepada MPR periode 2024-2029, antara lain menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan 4.

Kemudian mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Selain itu, kata Bamsoet, MPR periode mendatang diminta untuk mengkaji secara mendalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen ke-4, serta pelaksanaannya secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Termasuk mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mengkaji pola hubungan antarlembaga negara dan etika kehidupan bernegara," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler