Pena 98 Jakarta Tolak Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR XI/998

Senin, 30 September 2024 – 20:56 WIB
Ilustrasi - Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 Jakarta menolak pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR XI/998. Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 Jakarta menyatakan menolak langkah MPR mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut Presidium PENA 98 Jakarta, Parni, pihaknya menduga pencabutan tersebut upaya untuk memuluskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

BACA JUGA: Kombes Jannus Parlindungan Menjamin Penerimaan PPPK Polri Bebas KKN


"Langkah MPR ini terkesan menafikan perjuangan gerakan mahasiawa 1998

yang merupakan sejarah perjuangan anak-anak muda di masanya. Ada berbagai rentetan peristiwa di sana seperti demonstrasi besar-besaran mahasiswa dan masyarakat, serta turunnya Presiden Soeharto dari 32 tahun kekuasannya
," ujar Parni dalam keterangannya, Senin (30/9).

BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Minta ASN Jauhi Praktik KKN

Parni menilai pencabutan TAP MPR XI tahun 1998 bertentangan dengan TAP I/MPR/2003.

"Komitmen bangsa melalui penerbitan TAP MPR dan undang-undang ini menjadi ikhtiar menghadirkan wajah Indonesia yang bebas KKN," ucapnya.

BACA JUGA: Rekind Terus Berupaya Menjaga Komitmen & Reputasi Perusahaan dari Praktik KKN

PENA'98, kata Parni, benar-benar sangat prihatin dengan kondisi yang ada saat ini. Sebab, reformasi yang masih seumur jagung dipenggal habis.

"Ingat, tidak ada rekonsiliasi tanpa pengakuan dosa. Artinya, kalau ujug-ujug dimaafkan dan dijadijan pahlawan nasional, sementara belum pernah ada pengakuan dosa, maka rekonsiliasi akan menjadi bumerang dan menjadi mekanisme mencuci ulang sejarah," katanya.

Menurut Parni, pihaknya meyakini pencabutan TAP MPR XI/1998 kemungkinan akan berlanjut ke wacana pengangkatan Soeharto menjadi pahlawan nasional.

"Sekali lagi kami menyatakan menolak pencabutan TAP MPR dan penghapusan terkait Soeharto dalam Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998.
Menolak pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto," ucapnya.

MPR memutuskan mencabut nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golkar di MPR. Permintaan disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024. Pencabutan pun telah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024.

Pertimbangan pencabutan nama Soeharto yakni proses hukum terhadapnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Tap MPR No XI/1998 telah dianggap selesai karena telah meninggal dunia. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Pastikan Tak Ada KKN Dalam Proses Pendidikan Advokat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler