Bamsoet Sebut Dakwaan Budi Mulya Seret Boediono

Rabu, 05 Maret 2014 – 18:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengaku menerima informasi bahwa nama mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat wakil presiden, Boediono, masuk dalam berkas dakwaan Budi Mulya yang kini menjadi tersangka korupsi kasus Bank Century. Rencananya, Budi Mulya akan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Bambang yang juga anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century itu mengatakan, nama Boediono dalam dakwaan atas Budi Mulya dianggap turut serta korupsi dalam pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.

BACA JUGA: Optimistis PAN Terangkat karena Terus Mendekat ke Rakyat

"Info yang kita terima, dakwaan BM (Budi Mulya) sudah menyebutkan, BM secara bersama-sama Boediono, MG (Miranda Gultom), Miryawan Hadad. Telah melakukan atau mengambil keputudan bail out," kata Bambang di DPR, Rabu (5/3).

Namun, politikus yang akrab disapa Bamsoet itu mengaku tidak mengetahui persis rincian dakwaan atas Budi Mulya. Alasannya, karena dakwaannya baru akan disampaikan dalam sidang perdana kasus Century, Kamis (6/3) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Muhaimin Minta Seluruh Perusahaan Daftarkan PKB

"Tapi saya tidak tahu persis, besok dakwaannya baru dibacakan. Timwas sudah mendengar bahwa hari Kamis besok akan mendengar sidang perdana Century dengan tersangka BM," katanya.

Ditambahkan, Timwas Century akan memantau baik langsung atau tidak langsung persidangan tersbeut untuk mencermati arah dari dakwaan serta tuntutan dari jaksa penuntut KPK di kasus ini.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Gudang TNI AL Meledak, Diduga Akibat Arus Pendek

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ali Masykur: Sulsel Gerbang Ekonomi Indonesia Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler